Home FikihIbadah Hukum Haji Berulang Kali

Hukum Haji Berulang Kali

by Ustadz Ivana

Ada sebagian orang yang terus merindukan Baitullah -dan sangat mampu secara finansial, lalu dia pergi haji setiap tahun.

📋 A. HUKUM ASAL

PADA ASALNYA menunaikan haji untuk yang pertama kali hukumnya wajib, dan mengulangi haji di tahun lainnya hukumnya sunnah.

Dahulu ada orang bertanya: “Wahai Rasulullah, haji itu setiap tahun ataukah satu kali?”, Rasulullah ﷺ menjawab:

بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

 “Hanya satu kali saja (wajibnya). Barangsiapa yang menambah maka sunnah” (HSR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. SITUASI DI INDONESIA

Pelaksanaan ibadah haji yang kedua kalinya dan seterusnya -yang hukum asalnya adalah sunnah- ini menimbulkan beberapa potensi masalah, yaitu:

1. Semakin memperpanjang antrian haji

2. Menutup peluang sebagian orang lain yang belum pernah melaksanakan kewajiban haji

3. Semakin banyak fakir miskin (dan pos sedekah lainnya) yang belum tertangani, karena banyak orang kaya mengarahkan uangnya untuk ‘membeli kursi haji’.

Oleh sebab itu, dengan situasi yang ada sekarang: Orang yang punya kelebihan finansial dan telah menunaikan ibadah haji tidak dianjurkan untuk mengulangi hajinya, dan lebih dianjurkan untuk mempriotitaskan pemberdayaan orang-orang yang kurang mampu. Bisa juga dengan mengganti haji berulang-ulangnya dengan umrah.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 C. SADD ADZ DZARÂI’

‘Melarang sesuatu yang hukum sebenarnya, karena ia dalam kondisi yang mengantarkan pada kerusakan’ ini disebut Sadd Dzarâi’ (سَدُّ الذَّرَائِعِ), dan penggunaannya diatur dalam Ilmu Ushul Fikih.

Contoh lain dari Sadd Dzarâi’ adalah:

1. Seorang hakim dilarang mengadili jika dalam keadaan marah

2. Dilarang menjual anggur (dan bahan sejenis) kepada orang yang dikenal sebagai produsen khamr

3. Larangan memotong tangan pencuri di masa perang, agar mereka tidak bergabung dengan musuh

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

– Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah III/507-509

Al Wâdhiḥ fi Ushûl al Fiqh karya Dr. Muhammad Sulaiman al Asyqar hal. 160

Al Wajîz fi Ushûl al Fiqh karya Dr. ‘Abdul Karim Zaidan hal. 195

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sb240245090923].

Related Articles

Leave a Comment