Home Lain-lain Hukum Dua Orang Berbicara dengan Bahasa yang Tidak Dipahami Orang Ketiga

Hukum Dua Orang Berbicara dengan Bahasa yang Tidak Dipahami Orang Ketiga

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Jika ada dua orang yang mengerti bahasa tertentu yang tidak dipahami oleh orang ketiga, bolehkah mereka berbicara dengan bahasa yang tersebut? Apakah itu termasuk larangan โ€˜berbisik-bisiknya dua orang tanpa mengajak orang yang ketigaโ€™?

๐Ÿ“‹ A. LARANGAN DUA ORANG BERBISIK TANPA MENGAJAK ORANG KETIGA

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู‹ุŒ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุชูŽู†ูŽุงุฌูŽู‰ ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู ุฏููˆู†ูŽ ุตูŽุงุญูุจูู‡ูู…ูŽุงุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูุญู’ุฒูู†ูู‡ู

โ€œJika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik (saling bicara secara rahasia) tanpa orang ketiga. Karena yang demikian itu membuatnya sedihโ€ (HSR Bukhari Muslim).

Larangan ini berlaku berapapun jumlah orang yang berbisik-bisik dengan meninggalkan seseorang. Orang yang ditinggalkan akan mengira bahwa mereka berbisik tentang hal yang tidak disukainya, atau merasa tidak dianggap penting, atau perasaan negatif lainnya; sehingga dia menjadi bersedih hati.

Adapun jika yang tidak diajak adalah dua orang atau lebih, maka seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya boleh karena mereka -yang tidak diajak berbicara- masih bisa mengobrol.

Larangan dalam hadits ini berlaku jika seseorang yang ditinggalkan ini ada bersama mereka sejak awal. Adapun jika ada dua orang yang sedang berbicara rahasia (negoisasi bisnis atau lainnya) dan tiba-tiba didatangi oleh orang ketiga, maka keduanya boleh melanjutkan pembicaraan rahasianya dengan mengabaikan kehadiran orang ketiga ini.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. LARANGAN BERBICARA DENGAN BAHASA YANG TIDAK DIPAHAMI ORANG KETIGA

Larangan โ€˜dua orang berbicara rahasia tanpa melibatkan orang yang ketigaโ€™ di atas juga berlaku jika dua orang berbicara rahasia dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang yang ketiga.

Larangan ini tidak berlaku dalam situasi tertentu -yang tidak membuat orang ketiga bersedih- seperti kode khusus pemilik toko dengan karyawannya soal harga barang, dalam pertandingan olahraga, atau jika orang yang ketiga mengizinkan. Hadits di atas diriwayatkan Imam Ahmad dengan redaksi:

ุฅูุฐูŽุง ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุชูŽู†ูŽุงุฌูŽู‰ ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู ุฏููˆู†ูŽ ุงู„ุซูŽู‘ุงู„ูุซู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูุฅูุฐู’ู†ูู‡ู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูุญู’ุฒูู†ูู‡ู

โ€œJika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik (saling bicara secara rahasia) tanpa orang ketiga, kecuali dengan izinnya. Karena yang demikian itu membuatnya sedihโ€ (HSR Ahmad).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Minhรขj fรฎ Syarแธฅ Shaแธฅรฎแธฅ Muslim Ibn al แธคajjรขj karya Imam Nawawi XVI/240

Al Mufhim li mรข Usykil min Talkhรฎsh Kitรขb Muslim karya Imam Abul Abbas al Qurthubi V/254-255

Syarแธฅ Riyรขdh ash Shรขliแธฅรฎn karya Syaikh Utsaimin -cet. Dar al Wathan- VI/290

Tharแธฅ at Tatsrรฎb fรฎ Syarแธฅ at Taqrรฎb karya Imam Zainuddin al โ€˜Iraqi VIII/143-144.

Related Articles

Leave a Comment