Bantuan Bodong adalah dana bantuan (atau donasi barang) yang diserahkan ke penerima lebih sedikit daripada apa tertulis di laporan. Misalnya, si penerima diberi dua juta rupiah padahal pegawai pencatat melaporkan 3 juta ke instansi.
Si pegawai pencatat ‘diuntungkan’ dari selisih dana antara laporan dan yang diserahkan, dan penerima bantuan ‘diuntungkan’ dalam bentuk pegawai tersebut menyetujuinya menjadi penerima bantuan.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 A. HUKUM BAGI SI PEGAWAI
Dalam situasi tersebut, si pegawai diancam dengan berbagai ancaman yang di antaranya adalah:
1. Khianat kepada instansi pemberi dana, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (Surat al Anfal: 27).
Rasulullah ﷺ bersabda:
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda oang munafik ada tiga yaitu: Apabila berkata ia bohong, apabila berjanji ia tidak menepati, dan apabila dipercaya ia berkhianat” (HSR Bukhari dan Muslim)
2. Harta haram, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa telah kami angkat menjadi pegawai dalam suatu tugas dan kami gaji, maka sesuatu yang dia terima di luar gaji itu adalah korupsi” (HSR Abu Dawud)
لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Tidaklah suatu daging tumbuh dari yang haram melainkan neraka lebih layak buatnya” (HSR Tirmidzi)
3. Dosa kepada penerima bantuan
Selisih dana yang dia ambil dari hak penerima merupakan kezaliman, dan pegawai tersebut akan menggantinya di Akhirat apabila tidak menyelesaikannya di dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ. وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا. فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya orang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang pada Hari Kiamat datang membawa pahala salat, puasa, dan zakat. Tetapi dia juga datang dengan dosa mencaci seseorang, menuduh zina seseorang, makan harta seseorang, menumpahkan darah seseorang, dan memukul seseorang. Maka si ini diberi pahala kebaikannya (si bangkrut) dan si itu diberi pahala kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya habis sebelum lunas tanggungannya maka dosa mereka (korban-korbannya) akan dilemparkan padanya, lalu dia dilemparkan ke neraka” (HSR Muslim).
Intinya, kerugian yang diterima si pegawai tidak akan tertutupi oleh berapapun dana yang dia potong dan sepintar apapun si pegawai membuat alasan. Belum lagi jika harta haram -yang pasti tidak berkah- tersebut digunakan menafkahi keluarga.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. HUKUM BAGI PENERIMA BANTUAN
Bantuan yang diterima dalam kondisi sudah dipotong ini hukumnya halal bagi si penerima, karena itu memang bagian dari hak dia.
Si penerima ikut berdosa jika mengetahui dan menyetujui dana bantuan untuknya dipotong oleh si pegawai, dalam kondisi tidak sedang terpaksa; sebab itu adalah bagian dari tolong-menolong dalam hal dosa. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” (Surat al Maidah: 2).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Tanya Jawab Agama VIII/162-166, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dengan tambahan referensi lainnya.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sl180745300124].
