๐ A. Jual Beli Buku Bajakan
Membeli (dan menjual) buku bajakan itu seharusnya kita hindari, karena itu merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atasnya.
Hak cipta atas suatu karya ilmiah merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.
(Selengkapnya di: fatwatarjih.or.id/hukum-membeli-buku-atau-kaset-bajakan/)
Jadi, jika ada unsur โkomersialโ maka tidak dibolehkan.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. Download Buku Untuk Pribadi
Adapun download gratis -dan fotokopi- buku dari internet, maka hukumnya boleh selama tidak ada unsur komersial.
Sebab, buku yang bisa didownload gratis ini biasanya tidak lepas dari dua hal:
– Disebarkan di internet dengan ijin dari penulis atau pemegang hak ciptanya yang mengharap pahala jariyah dari buku tersebut (khususnya buku keislaman berbahasa Arab)
– Disebarkan tanpa ijin dari penulis atau hak cipta, tetapi hanya didownload untuk dibaca pribadi dan bukan untuk dikumpulkan lalu dijual dalam bentuk flashdik dsb (islamqa.info/ar/answers/226230).
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sb131244010723].
