Home FikihKeluarga Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Hak Asuh Anak Korban Perceraian

by Ustadz Ivana

Perceraian adalah harus kita hindari. Tetapi andaikata terjadi, siapa hak memegang hak asuh anak?

๐Ÿ“‹ A. JIKA ANAK BELUM MUMAYYIZ

Jika terpaksa terjadi perceraian dan ayah benar-benar berpisah dengan ibu, maka hak asuh anak kecil yang belum mumayyiz jatuh ke tangan ibunya selama belum menikah lagi dengan pria lain. Mumayyiz adalah anak kecil yang sudah โ€˜mengertiโ€™ tetapi belum balig.

Dahulu ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah ๏ทบ tentang hak asuh anak yang direbut oleh mantan suaminya. Rasulullah ๏ทบ bersabda kepada wanita itu:

ุฃูŽู†ู’ุชู ุฃูŽุญูŽู‚ูู‘ ุจูู‡ู ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽู†ู’ูƒูุญููŠ

โ€œKamu lebih berhak tentangnya (anak) selama kamu belum menikah lagiโ€ (HSR Hakim).

Termasuk juga dikecualikan adalah jika si ibu adalah orang fasik atau kafir, atau memiliki kelemahan fatal lainnya (ekonomi, kesehatan fisik dan mental, dsb) yang membuatnya tidak dapat mengasuh anaknya dengan benar.

Jika si ibu kehilangan hak asuh karena hal-hal di atas atau karena wafat, maka hak asuh anak menjadi milik ayah, bukan milik keluarga si ibu.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. JIKA ANAK SUDAH MUMAYYIZ

Jika anak sudah mumayyiz dan ayah maupun ibunya sama-sama layak mengasuh (terlepas siapa yang lebih layak), maka dia diminta memilih ikut ayah atau ibunya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, bahwasanya Nabi ๏ทบ menyuruh ghulรขm memilih antara ayah dan ibunya, dan bersabda:

ูŠูŽุง ุบูู„ูŽุงู…ู ู‡ูŽุฐูู‡ู ุฃูู…ูู‘ูƒูŽ ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูŽุจููˆูƒูŽ

โ€œWahai ghulรขm, ini adalah ibumu dan yang ini ayahmuโ€ (HSR Tirmidzi dan Ibnu Majah, redaksi Ibnu Majah).

Syaikh Abul โ€˜Ula al Mubarakfuri mengatakan bahwa ghulรขm adalah anak yang mencapai tahap mumayyiz.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. KEWAJIBAN MENAFKAHI DAN HAK BERTEMU ANAK

Seluruh ulama sepakat bahwa secara umum ayah tetap wajib menafkahi anak meskipun si anak ikut ibunya, dengan beberapa perbedaan pendapat tentang rincian pelaksanaannya.

Imam Shanโ€™ani mengatakan: โ€œMayoritas ulama mengatakan bahwa yang wajib adalah menafkahi mereka hingga anak lelaki balig dan anak perempuan menikah. Setelah itu tidak ada keharusan bagi ayah (untuk menafkahi) kecuali jika mereka lemah. Adapun jika mereka memiliki harta tersendiri maka tidak ada kewajiban bagi ayahโ€.

Seluruh ulama juga sepakat bahwa orang tua yang tidak memiliki hak asuh dibolehkan untuk saling bertemu dengan anaknya, dengan menjaga batasan dengan mantan suami/istri karena mereka sudah bukan lagi suami istri.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Subul as Salรขm al Mรปshilah ila Bulรปgh al Marรขm karya Imam Shanโ€™ani -cet. Dar Ibn al Jawzi- VI/286

Tuแธฅfah al Aแธฅwadzi bi Syarแธฅ Jรขmiโ€™ at Tirmidzi karya Syaikh Abul โ€˜Ula Muhammad bin โ€˜Abdurrahman al Mubarakfuri VI/589

– islamweb.net/ar/fatwa/10233, islamweb.net/ar/fatwa/139301, islamweb.net/ar/fatwa/65595, islamqa.info/ar/answers/245991 .

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A070246110824].

Related Articles

Leave a Comment