Ketika kita harus mengganti kerugian barang orang lain, ternyata ada jenis barang yang ganti ruginya dengan barang yang serupa, dan ada pula yang banti ruginya adalah dengan uang yang senilai.
📋 A. HARTA MITSLI DAN QIMI
Para Ulama Fikih membagi harta (barang) menjadi dua macam yaitu Mitsli dan Qimi:
1. Mistliyy (الْمِثْلِيُّ) adalah barang yang bisa kita temukan barang serupanya di pasar, tanpa perbedaan (jauh) antara barang-barang tersebut. Misalnya: gandum dan kain
2. Qîmiyy (الْقِيْمِيُّ) adalah barang yang tidak ada padanannya di pasar, atau ada dengan perbedaan yang signifikan. Misalnya: binatang, tanaman, dan kerajinan tangan.
Jika seseorang merusak barang milik orang lain dengan sengaja ataupun tidak sengaja, seluruh Ulama Fikih sepakat bahwa hukum asalnya adalah:
1. Barang Mitsli diganti dengan barang serupa
2. Barang Qimi diganti dengan uang yang sesuai dengan nilai barang tersebut di hari terjadi perusakan. Adapun jika terjadi perselisihan tentang nilainya, maka ditanyakan kepada ahlinya.
Jika pelaku perusakan adalah anak kecil yang belum balig, maka tetap harus mengganti rugi (diurus walinya, dari harta si anak ataupun harta si wali). Jika tidak ada ganti rugi, maka yang berdosa adalah walinya.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. 4 JENIS HARTA MISTLI (GANTI RUGI DENGAN BARANG)
Para Ulama Fikih telah berijtihad untuk menentukan jenis-jenis Barang Mitsli, yaitu:
1. Barang yang Ditakar (الْمَكِيْلَاتُ), seperti gandum dan minyak
2. Barang yang Ditimbang (الْمَوْزُوْنَاتُ), seperti emas dan perak
3. Barang yang Dihitung (الْعَدَدِيَّاتُ), seperti jeruk dan telur
4. Barang yang Diukur (الذَّرْعِيَّاتُ), seperti kain.
Adapun barang yang tidak dapat ditakar, ditimbang, dihitung, ataupun dihitung; maka dianggap sebagai Barang Qimi.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 C. 3 KONDISI WAJIB GANTI RUGI DENGAN UANG
Prof. Dr. Wahbah az Zuhaili mengatakan bahwa ganti rugi dengan uang wajib dilakukan untuk:
1. Barang Qimi
2. Barang Mistli yang tercampur dengan jenis lainnya dan tidak dapat dipisahkan
3. Barang Mitsli ketika sulit mencari pengganti sejenisnya (sedang langka).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 D. CONTOH KASUS: PERUSAKAN HP
Pertanyaan: Anak saya bertengkar dengan kawannya, lalu membanting HP si kawan hingga rusak dan tidak dapat digunakan. Bagaimana cara ganti ruginya?
Jawaban Prof. Dr. Husamuddin ‘Afanah:
– Jika HP itu masih baru maka harus diganti dengan HP yang juga baru, karena masih termasuk Barang Mitsli
– Adapun jika HP bekas (atau sudah lama digunakan) maka diganti dengan uang sesuai dengan perkiraan ahlinya, karena sudah menjadi Barang Qimi (sulit mencari HP bekas lain yang kondisinya sama dengan HP yang telah dirusak).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Yas-alûnak karya Prof. Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah (Profesor Fikih dan Ushul Fikih di al Quds University Palestina), XXI/193-198.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl100146160724].
