Home Muamalah Denda Pembatalan Transaksi

Denda Pembatalan Transaksi

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Apakah boleh jika toko menerima pembatalan transaksi pembelian dengan syarat ada denda? Misalnya adalah dengan konsep ‘barang dikembalikan utuh ke toko, dan toko hanya mengembalikan 90% uang pembeli’.

📋 JAWABAN:

Penjual dan pembeli boleh mengadakan perjanjian untuk ‘boleh membatalkan transaksi, dan yang membatalkannya dikenai denda dengan kesepakatan terentu’.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) di antara mereka” (HSR Abu Dawud).

Hadits ini menunjukkan bahwa boleh mengadakan perjanjian di awal bahwa salah satu pihak boleh membatalkan transaksi dengan didenda.

Bahkan jika tidak ada perjanjian di awal pun, tetap boleh jika salah satu pihak ingin membatalkan transaksi dan pihak lainnya setuju asalkan ada ada denda, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Penjelasan di atas berlaku jika barang dan uang yang dibeli dalam kondisi normal. Adapun ada cacat pada barang-uang yang tidak diketahui (dan tidak diterangkan) saat transaksi, maka pihak yang dirugikan berhak meminta pembatalan tanpa denda.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

– islamqa.info/ar/answers/539511.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl230646241224].

Related Articles

Leave a Comment