Home FikihIbadah Bolehkah Menyingkirkan Anak Kecil dari Shaf Pertama?

Bolehkah Menyingkirkan Anak Kecil dari Shaf Pertama?

by Ustadz Ivana

๐Ÿ“‹ A. HUKUM DAN ALASANNYA

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุฎูŽูŠู’ุฑู ุตููููˆูู ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ูู‡ูŽุง ูˆูŽุดูŽุฑูู‘ู‡ูŽุง ุขุฎูุฑูู‡ูŽุง

โ€œShaf terbaik laki-laki adalah yang paling depan dan yang terburuk adalah yang terakhirโ€ (HSR Muslim).

Anak kecil tidak boleh dilarang menempati shaf pertama selama mereka tidak menggangu. Sebuah Kaidah Fikih menyatakan:

ู…ูŽู†ู’ ุณูŽุจูŽู‚ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุจูู‚ู’ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ ููŽู‡ููˆูŽ ุฃูŽุญูŽู‚ูู‘ ุจูู‡ู

โ€œOrang yang lebih dulu mencapai sesuatu yang belum didahului oleh muslim lainnya, maka dia lebih berhak atasnyaโ€.

Penjelasan kaidah ini bisa dibaca di sini.

Jika ada anak kecil yang lebih dulu menempati shaf pertama, maka mereka lebih berhak atasnya; tidak boleh disingkirkan agar tempatnya dipakai oleh jamaah senior.

Kebiasaan menyingkirkan mereka dari shaf pertama akan menjauhkan mereka dari posisi shaf terbaik tersebut saat mereka dewasa.

Maksimal kita hanya mencegah mereka dari posisi tepat di belakang imam. Sebab, posisi tepat di belakang imam adalah posisi terpenting untuk mengingatkan kekeliruan imam atau menggantikannya jika dia batal.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. BUKANKAH RASULULLAH ๏ทบ MEMERINTAHKAN ORANG DEWASA DI SHAF PERTAMA?

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู„ููŠูŽู„ููŠูŽู†ูู‘ูŠ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ุฃููˆู„ููˆ ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ู„ูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ู†ูู‘ู‡ูŽู‰

โ€œHendaklah mengiringi di belakangku adalah orang-orang yang sudah balig lagi berakal di antara kalianโ€ (HSR Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Hadits ini tidak melarang anak kecil menempati shaf pertama, tetapi memerintahkan agar orang yang -merasa- balig dan berakal agar menempati shaf terbaik, yaitu shaf pertama.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Fatรขwรข Tarbiyah al Awlรขd yang disusun oleh tim penerbit Darul Ikhlashi wash Shawab hal. 29-30, bagian kutipan fatwa dari Syaikh Utsaimin

Maโ€™lamah Zรขyid li al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah wa al Ushรปliyyah karya sejumlah ulama (bagian yang dikutip ditulis oleh Syaikh Ibrahim Thanthawi) XIII/189.

Related Articles

Leave a Comment