Home FikihMakanan, baju, rumah, alat Bolehkah Menggunakan Raket Nyamuk?

Bolehkah Menggunakan Raket Nyamuk?

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Apakah menggunaan raket nyamuk termasuk ‘menyiksa dengan api’ yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

📋 JAWABAN:

Boleh menggunakan raket nyamuk -maupun alat listrik pembunuh serangga lainnya- karena penggunaan alat tersebut tidak termasuk kategori menyiksa dengan api, dan penggunanya memang tidak bermaksud untuk menyiksa.

Selain itu, seringkali serangga sulit dibunuh kecuali dengan alat listrik atau dengan racun semprot yang bisa jadi membahayakan manusia. Dalam hadits shahih riwayat Bukhari disebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan pembakaran kebun kurma Bani Nadhir (salah satu kelompok Yahudi Madinah). Padahal biasanya di pepohonan terdapat burung, serangga, dan binatang lainnya.

Dengan begitu, penggunaan raket nyamuk tidak termasuk larangan yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ:

لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

“Tidak boleh menyiksa dengan api selain Tuhannya api” (HSR Abu Dawud).

Yang perlu diperhatikan adalah alat listrik tersebut perlu diisi daya yang cukup agar dapat membunuh dengan cepat. Daya listrik yang minim akan membuat alat listrik tersebut lama menyiksa serangga atau membuatnya cacat. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan kebaikan dalam semua hal. Jika kalian membunuh maka lakukan dengan baik; dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik, hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman sembelihannya” (HSR Muslim).

Syaikh Abdul ‘Al ar Rasyidi menjelaskan bahwa di antara faidah hadits ini adalah:

– Dorongan untuk berbelas kasih dan bersikap lembut terhadap binatang

– Larangan menyiksa binatang.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Asy Syurûḥ al Mardhiyyah ‘alâ al Arba’în an Nawawiyyah karya Syaikh Abdul ‘Al ar Rasyidi hal. 105

Fatâwâ Nûr ‘alâ ad Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin XII/596-598.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sb090446121024].

Related Articles

Leave a Comment