Pertanyaan: Bolehkah makmum yang mengikuti pendapat ‘Basmalah di Surat al Fatihah dibaca keras’ bermakmum kepada yang membacanya pelan atau tidak membacanya?
📋 C. PENDAPAT ULAMA TENTANG PEMBACAAN BASMALAH
Para ulama berbeda tentang hukum membaca Basmalah di Surat al Fatihah. Ada yang berpendapat membacanya dengan keras di salat jahriyah (madzhab syafii), membacanya pelan (madzhab hanafi dan hanbali), atau tidak membacanya. Dan perlu diketahui bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa Basmalah adalah bagian dari Surat al Fatihah, dan yang lainnya berpendapat Basmalah bukan bagian darinya.
Kami mengikuti pendapat yang membacanya pelan di salat jahriyah, dengan terkadang membacanya keras. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dahulu Nabi ﷺ terkadang mengeraskan Bismillâhirraḥmânirraḥîm, dan lebih sering memelankannya”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. BOLEH BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK SEMADZHAB
Patokan yang harus dipahami dalam hal ini adalah: Orang yang salatnya sah menurut madzhab (atau: pendapat) yang dia ikuti, berarti boleh dijadikan imam oleh orang lain yang mengikuti madzhab dan pendapat lain. Hal ini tetap berlaku meskipun cara wudu dan salat imam dianggap tidak sah menurut pendapat yang diikuti oleh makmum.
Orang yang mengikuti pendapat ‘wudu batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram’ boleh bermakmum kepada imam yang tidak menganggapnya pembatal wudu.
Orang yang mengikuti pendapat ‘membaca Basmalah dengan keras’ boleh bermakmum kepada imam yang mengikuti pendapat ‘membacanya pelan’ atau ‘tidak membacanya’.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
تَجُوزُ صَلَاةُ بَعْضِهِمْ خَلْفَ بَعْضٍ كَمَا كَانَ الصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ يُصَلِّي بَعْضُهُمْ خَلْفَ بَعْضٍ مَعَ تَنَازُعِهِمْ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ الْمَذْكُورَةِ وَغَيْرِهَا. وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ إنَّهُ لَا يُصَلِّي بَعْضُهُمْ خَلْفَ بَعْضٍ، وَمَنْ أَنْكَرَ ذَلِكَ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ ضَالٌّ مُخَالِفٌ لِلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ سَلَفِ الْأُمَّةِ وَأَئِمَّتِهَا.
“Boleh salat di belakang orang lain (yang berbeda pendapat) sebagaimana sahabat, tabiin, dan imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad) salat di belakang orang lain dengan ada perbedaan pendapat dalam masalah-masalah tersebut maupun masalah lainnya. Tidak ada satupun ulama salaf yang berkata tidak boleh salat di belakang orang lain (yang berbeda). Orang yang mengingkari hal ini adalah ahlul bid’ah yang sesat serta menyelisihi Quran, Sunnah, dan kesepakatan para salaf dan imam umat”.
Pemahaman tentang bolehnya salat di belakang imam yang berbeda madzhab dan pendapat ini memudahkan umat Islam untuk bersatu.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Majmû’ al Fatâwâ Ibnu Taimiyyah XXIII/211
– Tamâm al Minnah fi Fiqh al Kitâb wa Shaḥîḥ as Sunnah karya Syaikh Adil al Azzazi I/235-236.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A070646081224].
