Pertanyaan: Jika dalam keadaan berpuasa, bolehkah kita berwudu tanpa berkumur? Bukankah akan ada sisa air kumur yang akan tertinggal di mulut lalu tertelan? Pertanyaan dari kab. Tuban, Jawa Timur.
📋 JAWABAN:
Para ulama berbeda pendapat tentang sunnah atau wajibnya berkumur dan istinsyaq ketika berwudu. Istinsyâq adalah menghirup air dari hidung, adapun menyemburkan air tersebut setelah itu disebut istintsâr.
Terlepas hukumnya sunnah atau wajib, berkumur dan istinsyaq tetap disyariatkan bagi orang yang berpuasa.
Jika orang yang berwudu -saat puasa- sudah mengeluarkan air kumur-kumurnya, maka yang tersisa di mulutnya boleh ditelan bersama air liur. Selain itu juga tidak perlu meludah berulang-ulang untuk memastikan semua air kumur-kumurnya sudah keluar dari mulut.
Dalam al Mawsû’ah fl Fiqhiyyah (Ensiklopedi Fikih) yang diterbitkan Kementrian Wakaf Kuwait disebutkan:
مِمَّا لاَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ الْبَلَل الَّذِي يَبْقَى فِي الْفَمِ بَعْدَ الْمَضْمَضَةِ، إِذَا ابْتَلَعَهُ الصَّائِمُ مَعَ الرِّيقِ، بِشَرْطِ أَنْ يَبْصُقَ بَعْدَ مَجِّ الْمَاءِ لاِخْتِلاَطِ الْمَاءِ بِالْبُصَاقِ، فَلاَ يَخْرُجُ بِمُجَرَّدِ الْمَجِّ، وَلاَ تُشْتَرَطُ الْمُبَالَغَةُ فِي الْبَصْقِ
“Di antara hal yang tidak membatalkan puasa adalah sisa basah yang tersisa di mulut setelah berkumur apabia ditelan orang yang berpuasa bersama dengan air liur. Dengan syarat dia sudah meludah setelah menyemburkan air kumur, karena air kumur sudah tercampur dengan ludah. Air kumur tidak tuntas keluar hanya dengan menyemburkan. Juga tidak disyaratkan harus berlebihan dalam meludah”.
Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dan bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali jika kamu berpuasa” (HSR Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Di hadits ini, beliau melarang melarang istinsyaq -yang merupakan satu paket dengan wudu, tetapi hanya memerintahkan agar pelan saja.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Begitu pula dalam hal penggunaan pasta gigi, siwak, dan obat kumur; semua dibolehkan dengan tidak berlebihan dalam melakukannya. hal-hal ini tidak membatalkan puasa asalkan tertelannya tidak dengan sengaja.
Hal-hal ini tetap dibolehkan sejak awal hingga akhir waktu puasa, karena Rabiah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِي أَوْ أَعُدُّ
“Saya melihat Nabi ﷺ bersiwak ketika puasa dalam jumlah yang tidak bisa aku hitung” (HSR Bukhari).
Maka, tidak tepat jika dikatakan bahwa bersiwak dan lainnya ini hukumnya makruh setelah tengah hari bagi orang yang berpuasa.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Tuntunan Ramadlan karya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hal. 63-64 dan 66
– Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, XXVIII/63
– islamway.net/fatwa/76394.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, J210946210325].
