Home FikihIbadah Bagaimana Jika Ternyata Belum Wudu Sebelum Salat?

Bagaimana Jika Ternyata Belum Wudu Sebelum Salat?

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Jika orang sedang melaksanakan salat atau telah salat kemudian baru ingat bahwa dia belum berwudu, apakah dia harus mengulangi salatnya?

📋 JAWABAN:

Ḥadats (الْحَدَثُ) adalah suatu sifat yang secara syar’i/hukum mengenai anggota badan dan membuat salat tidak sah. Dengan kata lain, hadats adalah hal yang membuat orang wajib wudu, mandi, atau tayammum; seperti buang air dan berhubungan badan.

Bersihnya badan dari hadats adalah salah satu syarat sah salat. Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidak diterima (tidak sah) salat orang yang ber-hadats hingga dia berwudu” (HSR Bukhari dan Muslim).

Apabila seseorang sedang salat atau telah melaksanakannya, kemudian dia ingat bahwa dia belum berwudu (atau mandi / tayammum) sebelum salat; maka salatnya batal dan harus diulang dari awal.

Jika dia mengimami salat, maka salatnya saja yang batal dan salat makmumnya sah. Dahulu Ibnu Umar mengimami Salat Subuh lalu menyadari bahwa malamnya mengalami mimpi basah. Ibnu Umar mandi dan mengulangi salatnya, tetapi tidak menyuruh para makmumnya untuk mengulangi salat. Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi menyebut ini sebagai pendapat seluruh sahabat.

Adapun jika dia yakin telah berwudu lalu ragu apakah wudunya sudah batal, maka dianggap masih memiliki wudu dan belum batal. Ini sesuai dengan Kaidah Fikih:

الْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

“Keyakinan Tidak Hilang Karena Keraguan”.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XVII/108

Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi -cet. Maktabah al Qahirah- II/73-74

Al Qawâ’id al Fiqhiyyah ma’ asy Syarḥ al Wajîz karya Syaikh Izzat Ubaid ad Da’as hal. 15-16

– islamweb.net/ar/fatwa/34669.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, K230346260924].

Related Articles

Leave a Comment