Home Lain-lain Apakah Pemabuk Dihukum Atas Kejahatannya Ketika Mabuk?

Apakah Pemabuk Dihukum Atas Kejahatannya Ketika Mabuk?

by Ustadz Ivana

Ada pemabuk yang dihukum atas kejahatan yang dia lakukan ketika mabuk, ada pula yang tidak dihukum.

📋 A. TIDAK DIHUKUM JIKA…

Pendapat yang kuat di Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) adalah bahwa orang mabuk tidak dihukum atas kejahatan yang dia lakukan saat mabuk jika sebab mabuknya adalah dipaksa, tidak mengetahui bahwa yang diminum itu memabukkan, atau meminum obat yang ternyata membuatnya mabuk. Dan situasi ‘dipaksa’ ini juga mencakup kondisi darurat, seperti orang yang hampir meninggal karena tersedak dan hanya ada minuman keras di dekatnya.

Mereka tidak dihukum atas kejahatan ketika mabuk (hilang akal) karena disamakan dengan perilaku orang gila atau orang yang sedang tidur. Rasulullah ﷺ bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga orang: Orang tidur hingga dia terbangun, anak kecil hingga dia mimpi basah (balig), dan orang gila hingga dia waras” (HSR Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun secara fisik tidak dihukum, mereka tetap harus memberi ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan saat sedang mabuk. Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi berkata tentang kewajiban mengganti barang yang tidak boleh dirusak: “Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam hal ini, dan sama saja apakah disengaja atau tidak sengaja”.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. DIHUKUM JIKA…

Adapun jika orang menyengaja mabuk lalu melakukan kejahatan ketika mabuk, maka dia dihukum atas kejahatannya ketika mabuk.

Alasannya adalah:

– karena dia mabuk atas pilihannya sendiri, dan padahal mabuk itu dilarang untuk mencegah berbagai kejahatan.

– jika itu tidak dihukum, maka akan mendorong orang untuk mabuk sebelum melakukan berbagai kejahatan.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 C. BAGAIMANA JIKA PEMABUK MELAKUKAN KEKUFURAN?

Adapun jika orang yang menyengaja mabuk ini melakukan atau mengucapkan kekufuran ketika mabuk, maka dia tidak dikafirkan. Hal ini adalah perkecualian dari poin B “pemabuk dihukum atas kejahatannya ketika mabuk”.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (Surat an Nisa: 43).

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang mabuk tidak mengerti apa yang dia katakan, sehingga ucapan (dan tindakan) kufurnya tidak diperhitungkan karena salah satu syarat sahnya ke-murtad-an adalah akal (selain juga: Balig dan kerelaan hati).Maka, perilaku kufurnya orang mabuk dan orang gila tidak sah.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

At Tasyrî’ al Jinâi al Islâmi karya Syaikh Abdul Qadir Audah hal. 582-583

Ḥâsyiyah ar Rawdh al Murbi’ karya Syaikh Ibnu Qasim an Najdi V/413

Syarḥ Zâd al Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Muhammad al Mukhtar asy Syinqithi XI/396

Tuḥah al Mulûk fi Fiqh Madzhab al Imâm Abî Ḥanîfah an Nu’mân karya Imam Muhammad bin Abu Bakar ar Razi hal. 195

https://www.jameataleman.com/main/articles.aspx?articleno=1464 .

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, J170346200924].

Related Articles

Leave a Comment