Pertanyaan: Apakah boleh jika orang yang menjadi khatib berbeda dengan yang mengimami Salat Jumat? Pertanyaan dari kec. Gandusari, kab. Blitar.
๐ JAWABAN:
Mayoritas ulama mengatakan bahwa tugas Khutbah dan Mengimami Salat Jumat dianjurkan agar dilakukan oleh orang yang sama karena salat dan khutbah itu seperti satu paket. Boleh saja jika yang menjadi Khatib dan Imam adalah dua orang yang berbeda, tetapi yang utama adalah Khatib merangkap menjadi Imam Salat Jumat meskipun ada jamaah yang lebih banyak hafalan dan lebih bagus bacaan Qurannya.
Dahulu Rasulullah ๏ทบ dan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) pun mencontohkan dengan menjadi Khatib sekaligus Imam Salat Jumat.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Mausรปโah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah XXVII/206
– islamqa.info/ar/answers/3984 dan islamweb.net/ar/fatwa/56125 .
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sn100745220124].
