Home Lain-lain Apakah Keislaman Muallaf Harus Diumumkan?

Apakah Keislaman Muallaf Harus Diumumkan?

by Ustadz Ivana

Jika keislaman muallaf harus diumumkan, apa fungsi pengumumannya?

📋 A. HARUS DIUMUMKAN

Ada dua hal yang harus dipahami terkait dengan muallaf, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengumumkan keislamannya kepada masyarakat.

Mengucapkan dua kalimat syahadat adalah syarat sah masuk Islam. Dahulu paman Nabi ﷺ  yang bernama Abu Thalib meninggal dalam keadaan kufur karena menolak mengucapkan kalimat syahadat, padahal hatinya sudah mengakui Islam.

Adapun mengumumkan keislamannya itu harus dilakukan -meskipun bukan syarat sah. Hal ini karena status keislaman seseorang mempengaruhi banyak hukum Islam tentangnya, misalnya:

1. Pernikahan

Jika salah satu dari suami-istri masuk Islam, maka dalam kondisi tertentu pernikahan mereka batal

2. Warisan

Seorang muslim tidak saling mewarisi dengan kerabatnya yang masih kafir

Muamalah Dunia

Misalnya adalah diucapi salam, dibela sebagai seorang muslim, dan lainnya

4. Jenazah

Jenazah muallaf yang meninggal harus diperlakukan sebagai jenazah muslim, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dimakamkan di pemakaman muslim dan didoakan.

Meskipun banyak cobaan dengan masuk Islam dan mengumumkan keislamannya, hukum asal ‘mengumumkan keislaman’ adalah wajib. Sebab, banyak kewajiban (membela sesama muslim, mensalati jenazahnya, dll) yang akan tidak terlaksana jika kaum muslimin tidak mengetahui bahwa dia muslim.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. DALAM KONDISI DARURAT

Adapun dalam kondisi darurat yang diyakini membahayakan nyawa, seorang muallaf boleh untuk tidak mengumumkan keislamannya sambil berusaha untuk:

– menghindari perbuatan kufur, seperti beribadah dengan agama lamanya, dan

– melepaskan diri dari kondisi darurat tersebut.

Dahulu di fase Makkah, sebagian sahabat berusaha menyembunyikan keislaman mereka demi menghindari siksaan orang-orang kafir, hingga mereka hijrah ke Habasyah dan kemudian ke Madinah.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Aḥkâm al Muslim al Jadîd kaya Syaikh Walid bin Rasyid as Sa’idan hal. 9

Tafsîr al Qur`ân al ‘Azhîm karya al Hafizh Ibnu Katsir -cet. Dar Ibnul Jauzi- I/273

– islamqa.info/ar/answers/472494 dan itihad.org/30111 .

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, K220245070923].

Related Articles

Leave a Comment