Pertanyaan: Apakah semua aib diri harus disampaikan kepada calon suami atau calon istri?
๐ JAWABAN:
Setiap manusia bisa memiliki aib, tetapi tidak semua aib harus dikabarkan kepada calon pasangannya. Penyakit dan aib lain yang harus dikabarkan kepada calon pasangan adalah yang sesuai dengan tiga kriteria:
1. Mempengaruhi kehidupan suami-istri, serta mempengaruhi kemampuan menunaikan hak pasangan dan anak (termasuk tidak mampu berketurunan)
2. Membuat pasangan menjauh karena bentuk fisik maupun bau badannya
3. Bersifat nyata dan tetap, bukan khayalan atau temporer yang hilang / sembuh seiring berjalanannya waktu.
Imam Ibnul Qayyim al Jauziyyah mengatakan: โKetika Nabi ๏ทบ mengharamkan pedagang menyembunyikan aib dagangannya, juga mengharamkan orang yang mengetahuinya untuk menyembunyikannya dari pembeli; maka bagaimana dengan aib di dalam pernikahan (berdampak seumur hidup)?โ.
Orang yang dimintai saran tentang pernikahan juga harus menceritakan aib yang harus diceritakan. Dahulu Fathimah bint Qais dilamar Muawiyah serta Abu Jahm, dan berkonsultasi kepada Rasulullah ๏ทบ, dan beliau menjawab:
ุฃูู ููุง ุฃูุจูู ุฌูููู ู ููููุง ููุถูุนู ุนูุตูุงูู ุนููู ุนูุงุชูููููุ ููุฃูู ููุง ู ูุนูุงููููุฉู ููุตูุนูููููู ููุง ู ูุงูู ููููุ ุงููููุญูู ุฃูุณูุงู ูุฉู ุจููู ุฒูููุฏู
โKalau Abu Jahm tidak meletakkan tongkat dari tengkuknya (keras), adapun Muawiyah sangat miskin dan tidak punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaidโ (HSR Muslim).
Jika aib ini sudah disampaikan dan calon pasangan memilih untuk mundur, maka kita terhindar dari konflik rumah tangga akibat aib tersebut. Adapun jika calon pasangan tetap bersedia, berarti kita akan diterima apa adanya.
Tentu saja aib ini disampaikan hanya kepada calon pasangan yang โbisa dipercayaโ tidak akan menyebarkan aib apabila batal menikah dengan kita. Selain itu, boleh jika kekurangan diceritakan bersama dengan kelebihan untuk meminimalisir kemungkinan ditolak oleh calon yang kita harapkan akan menjadi pasangan halal.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Yas-alรปnak karya Prof. Dr. Husamuddin bin Musa โAfanah (Profesor Fikih dan Ushul Fikih di Universitas al Quds, Gaza) XVIII/220-224
– Zรขd al Maโรขd fรฎ Had-y Khayr al โIbรขd karya Imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah -cet. Muassasah ar Risalah- V/168
– islamqa.info/ar/answers/479433.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sb270246310824].
