Pertanyaan: Jika suami meyakini bahwa istrinya telah meninggal (di tempat yang jauh) lalu dia menikahi saudarinya si istri, kemudian dia mendapati bahwa ternyata istrinya yang pertama masih hidup; apa yang harus dilakukan?
๐ JAWABAN:
Allah melarang seorang lelaki menikahi dua wanita bersaudari dalam waktu yang bersamaan, dan jika itu terjadi maka pernikahan dengan yang kedua hukumnya tidak sah. Allah berfirman:
ููุฃููู ุชูุฌูู ูุนููุง ุจููููู ุงููุฃูุฎูุชููููู ุฅููููุง ู ูุง ููุฏู ุณููููู
โDan (haram) menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampauโ (Surat Nisa`: 23).
Apabila seorang lelaki pernah menikahi seorang wanita, kemudian wanita itu dianggap telah meninggal di tempat yang jauh, lalu lelaki tersebut menikahi saudari istrinya; maka pernikahan mereka sah.
Tetapi ketika terbukti bahwa istri yang pertama ternyata masih hidup, maka pernikahan dengan istri yang kedua (saudari istri yang pertama) otomatis menjadi batal; sebab ada larangan mengumpulkan dua wanita bersaudari dalam satu waktu. Meskipun batal, pernikahan mereka tidak dianggap sebagai zina (tidak berdosa) karena dilakukan dalam situasi yang terlihat halal.
Untuk menghindari luka batin yang pasti terjadi dalam situasi seperti ini, sebaiknya jika istri meninggal di tempat yang jauh (masih ada kemungkinan sangat kecil โternyata masih hidupโ), sebaiknya suami tidak menikahi saudari istrinya tadi.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Dalam situasi yang dijelaskan di atas, meskipun pernikahan dengan istri yang kedua adalah batal, si suami belum boleh berhubungan lagi dengan istri yang pertama sebelum istri yang kedua selesai masa idahnya.
Sebab dalam masa idah, seorang wanita itu โmasih menjadi istriโ suami mantan suaminya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– islamqa.info/ar/answers/294908.
