Home Lain-lain Hukum Menggunakan Biji Tasbih untuk Menghitung Jumlah Zikir

Hukum Menggunakan Biji Tasbih untuk Menghitung Jumlah Zikir

by Ustadz Ivana

📋 A. TIDAK DIANJURKAN

Penggunaan biji tasbih untuk menghitung jumlah zikir bukan hal yang terlarang (bukan bid’ah), tetapi juga tidak dianjurkan; dan yang terbaik adalah menghitung dengan jari-jari tangan.

Kita mengatakan bahwa penggunaan biji tasbih bukan bid’ah sebab ia hanyalah cara menghitung zikir, dan bukan sebagai tujuan.

Meskipun boleh karena hanya sebagai cara menghitung zikir, penggunaan biji tasbih ini tidak dianjurkan setidaknya karena dua hal:

1. Menyelisihi Anjuran Rasulullah

Sahabat wanita bernama Yusairah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهُنَّ أَنْ يُرَاعِينَ بِالتَّكْبِيرِ وَالتَّقْدِيسِ وَالتَّهْلِيلِ، وَأَنْ يَعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ، فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ

Bahwasanya Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk menjaga takbir, tasbih, dan tahlil; serta menghitungnya dengan ujung jari. Karena sesunggunya jari-jari itu akan ditanya dan dijadikan bisa berbicara (HHR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Rasulullah ﷺ memerintahkan penggunaan jari padahal saat itu penggunaan biji tasbih sudah bisa dilakukan.

2. Memancing Riya` (Pamer Amal)

Penggunaan biji tasbih bisa menjadikan seseorang merasa terlihat shalih, dan ingin memperlihatkan kepada orang lain bahwa dirinya adalah ahli zikir.

Padahal biasanya zikir yang diajarkan Rasulullah itu ﷺ jumlah bacaan per zikirnya tidak banyak, biasanya tiga kali per varian zikir. Jarang ada varian zikir yang dibaca 33 atau 34 kali, atau 100 kali.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. BAGAIMANA JIKA LUPA?

Kemungkinan kecil seseorang jarang lupa jumlah zikir yang dia teladani dari Rasulullah ﷺ, sebab biasanya beliau mengajarkan zikir itu hanya tiga kali per varian zikir. Jarang ada zikir -dari hadits shahih- yang dibaca hingga 33 atau 100 kali.

Tetapi seandainya ragu jumlah zikir yang telah dibaca -apakah sudah 33 kali atau masih 30 kali-, maka yang jadi patokan adalah angka yang lebih rendah -yaitu 30 kali- selama keraguannya tidak terlalu sering.

Jika keraguannya terlalu sering, maka itu disebut sebagai waswas dan disikapi denganberpegang pada angka yang lebih tinggi, yaitu ‘sudah membacanya 33 kali’. Pembahasan lebih lengkapnya bisa dibaca di sini.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Fatâwâ Nûr ‘alâ ad Darb karya Syaikh Utsaimin, fatwa no. 6.385 dan 6.386.

Related Articles

Leave a Comment