๐ A. REDAKSI, MAKNA, DAN DALIL KAIDAH
1. Redaksi Kaidah
Kaidah Fikih ini berbunyi:
ู ููู ุณูุจููู ุฅูููู ู ูุง ููู ู ููุณูุจููู ุฅููููููู ู ูุณูููู ู ูููููู ุฃูุญูููู ุจููู
โOrang yang lebih dulu mencapai sesuatu yang belum didahului oleh muslim lainnya, maka dia lebih berhak atasnyaโ.
Kaidah ini juga muncul dengan berbagai redaksi lainnya, seperti:
ู ููู ุณูุจููู ุฅูููู ู ูุจูุงุญู ูููููู ุฃูุญูููู ุจููู
โOrang yang lebih dulu mencapai sesuatu yang mubah (halal), maka dia lebih berhak atasnyaโ.
2. Makna Kaidah
Maksud kaidah ini adalah bahwa orang yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang mubah, maka dia lebih berhak atasnya. Jika orang lain mengaku lebih berhak maka pengakuan orang lain ini diabaikan.
Kaidah ini berlaku dengan tiga catatan:
a. Hanya dalam hal yang mubah (halal) dalam arti โtidak terlarangโ. Kaidah ini tidak berlaku dalam hal haram semisal โlebih dulu menemukan hp orang lain yang tertinggal di masjidโ
b. Hal mubah tersebut harus dijaga (diamankan). Orang yang hanya lebih dulu mendapati rumput di tanah lapang tidak dianggap sebagai pemiliknya sebelum dia memangkas rumput tersebut
c. Tidak merugikan orang lain. Contoh merugikan orang lain adalah menghabiskan (atau membendung) air sungai sehingga airnya habis sebelum mencapai daerah berikutnya.
3. Dalil Kaidah
Ada hadits yang redaksinya sangat mirip dengan kaidah ini, yaitu:
ู ููู ุณูุจููู ุฅูููู ู ูุง ููู ู ููุณูุจููููู ุฅููููููู ู ูุณูููู ู ูููููู ูููู
โOrang yang lebih dulu mencapai sesuatu yang belum didahului oleh muslim lainnya, maka itu miliknyaโ (HR Abu Dawud).
Hadits ini sanadnya dhaif tetapi maknanya shahih (maksud istilah ini bisa dibaca di sini), bahkan semua ulama sepakat dengan kaidah ini. Redaksi hadits ini juga โsangat mengenaโ untuk dikutip menjadi kaidah.
Makna kaidah ini didukung oleh hadits-hadits shahih, di antaranya adalah:
– Sabda Rasulullah ๏ทบ:
ู ููู ุฃูุนูู ูุฑู ุฃูุฑูุถูุง ููููุณูุชู ููุฃูุญูุฏู ูููููู ุฃูุญูููู
โBarangsiapa mengelola tanah yang milik siapapun, maka dia lebih berhakโ (HSR Bukhari)
– Riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu โanhuma:
ููููู ๏ทบ ุฃููู ูููููู ู ุงูุฑููุฌููู ุฃูุฎูุงูู ู ููู ู ูููุนูุฏููู ููููุฌูููุณู ููููู
โNabi ๏ทบ melarang seseorang menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya, dan (kemudian) di situโ (HSR Bukhari).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. CONTOH PENERAPAN
Di antara contoh penerapan kaidah ini adalah:
1. Orang yang lebih dulu menemukan buruan, kayu bakar, atau buah di tanah bebas -seperti hutan- adalah yang berhak atasnya, jika sudah mengamankannya (bukan sekedar melihatnya lebih dulu)
2. Barang bekas yang sudah dibuang oleh pemiliknya akan menjadi milik orang lain yang lebih dulu mengamankannya
3. Hasil laut dan danau berupa ikan, mutiara, dan sebagainya adalah milik pihak yang lebih dulu menangkapnya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. KAIDAH LANJUTAN
Kaidah ini memiliki kaidah yang menjadi perpanjangannya, yaitu:
ููููู ู ููู ุณูุจููู ุฅูููู ู ูููุถูุนู ูููููู ุฃูุญูููู ุจููู
โSetiap orang yang lebih dulu mencapai suatu tempat, maka dia lebih berhak atasnyaโ.
Makna dan dalil kaidah ini sama dengan yang disebutkan di poin A di tulisan ini.
Di antara penerapan kaidah ini adalah:
1. Jika ada dua orang yang berebut tempat di shaf salat, kursi bus, ruang rapat, dan sebagainya; yang dimenangkan adalah orang yang lebih dulu menempati
2. Tempat jual beli di pasar dan pinggir jalan adalah hak orang yang lebih dulu menempatinya, kecuali jika misalnya itu di halaman rumah seseorang
3. Bagian-bagian dari syiar haji seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah; ditempati oleh jamaah haji yang lebih dulu menempatinya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Maโlamah Zรขyid li al Qawรขโid al Fiqhiyyah wa al Ushรปliyyah karya sejumlah ulama (bagian yang dikutip ditulis oleh Syaikh Ibrahim Thanthawi) XIII/189-201.
