Home Qurantafsir Tafsir Ayat-ayat Ya Ayyuhalladzina Amanu, Ayat Ke-10 (Surat al Baqarah:278-280)

Tafsir Ayat-ayat Ya Ayyuhalladzina Amanu, Ayat Ke-10 (Surat al Baqarah:278-280)

by Ustadz Ivana

Harta Riba NgeRIBAnget

A. Redaksi Ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278)

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279)

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (280)” (Surat al Baqarah: 278-280).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

B. Tafsir:

Secara bahasa, ribâ (الرِّبَا) berarti tambahan, maksudnya adalah tambahan untuk modal. Secara istilah, riba dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Ribâ al Fadhl (رِبَا الْفَضْلِ), yaitu pertukaran mata uang dengan mata uang yang sama tetapi dengan jumlah yang beda, atau bahan makanan dengan bahan makanan yang sejenis tetapi dengan jumlah yang berbeda. Misalnya adalah menukar uang koin senilai 50 ribu dengan selembar uang 50 ribu, atau menukar 1,2 kg beras kualitas A dengan 1 kg beras kualitas B. Riba Fadhl juga disebut riba jual beli, dan ia diharamkan karena bisa mengantarkan seseorang pada Riba Nasi`ah

2.Ribâ an Nasî`ah (رِبَا النَّسِيْئَةِ), yaitu tambahan yang disyaratkan dengan adanya peminjaman atau hutang. Riba ini juga disebut sebagai Riba Hutang, Riba Jahiliyah (riba yang dilakukan masyarakat jahiliyah dulu), dan Riba Jaliyy (riba yang jelas).

Riba yang dimaksud di ayat yang kita bahas adalah Riba Nasi`ah / Riba Hutang. Dan detail pembahasan tentang riba bisa dibaca di kitab-kitab fikih secara umum maupun yang membahas fikih ekonomi secara khusus.

Perintah Bertakwa dan Menjauhi Sisa Riba (Ayat Ke-278)

“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba”. Allah memerintahkan kita agar bertakwa kepadaNya, yaitu menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, takut kepadaNya dan merasa diawasi olehNya.

“Tinggalkan sisa riba”, jangan menerima tanggungan ‘riba (bunga)’ dari orang-orang yang meminjam hartamu. Jika ada orang pinjam uangmu 100 ribu dengan perjanjian mengembalikan 110 ribu, maka jangan terima tambahan 10 ribunya.

Meninggalkan sisa riba adalah bagian dari Perintah Bertakwa, yang ia disebutkan secara khusus untuk menunjukkan urgensinya. Silahkan baca kaidahnya di sini.

Bertakwalah dan jauhilah riba “jika kamu orang-orang yang beriman”: Beriman secara umum, serta mengimani syariat Allah berupa halalnya jual beli dan haramnya riba yang disebut di beberapa ayat sebelum ini (Surat al Baqaarah ayat ke-275).

Bahaya Riba, dan Taubat dari Riba (Ayat Ke-279)

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu”. ‘Perang dari Allah’ artinya adalah neraka, dan ‘perang dari Rasulullah ﷺ’ berarti pedang. Pemimpin harus melarang pelaku riba, dan jika dia tidak menurut maka boleh diperangi.

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”: Jika kalian ingin berhenti dari riba, maka tagihlah hartamu yang dipinjam tetapi tanpa bunga. Hartamu yang dipinjam tetap milikmu, dan yang meminjam tidak membayar bunga.

Perintah Memberi Tambahan Waktu, dan Anjuran Memutihkan Hutang (Ayat Ke-280)

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan”. Wajib memberi tambahan tempo untuk penghutang yang kesulitan membayar.

“Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. Dianjurkan (sunnah) mengurangi jumlah hutang atau memutihkan hutang sepenuhnya.

Mengurangi jumlah hutang atau memutihkannya ini hukumnya sunnah, tetapi lebih besar pahalanya daripada ‘memberi tambahan tempo’ yang wajib. Dalam beberapa kasus langka, amal sunnah bisa lebih utama daripada yang wajib. Penjelasannya bisa kamu baca di sini.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

C. Faidah Terkait Ayat:

– Harta riba adalah harta haram, dan pelaku riba diancam dengan sangat keras oleh Allah

– Semua pihak yang berkontribusi dalam transaksi riba mendapatkan laknat. Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

 “Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pembayarnya, pencatatnya, serta kedua saksinya, dan bersabda: ‘Mereka sama’” (HSR Muslim)

– Ketakwaan dalam jiwa orang yang beriman menjamin pelaksanaan syariat dengan keridhaan dan kerelaan

– Quran menggunakan redaksi yang jelas dan tegas, tidak meninggalkan ruang bagi orang yang mengaku beriman tetapi tidak ridha dengan syariat Islam

– Keutamaan memudahkan penghutang yang sulit melunasi adalah seperti sabda Rasulullah ﷺ:

وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barangsiapa memudahkan orang yang sulit membayar hutang maka Allah mudahkan untuknya di dunia dan akhirat” (HSR Muslim)

– Keutamaan memutihkan hutang adalah seperti yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ:

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ: تَجَاوَزُوا عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

“Dahulu ada pedagang yang sering menghutangi orang-orang. Jika dia melihat orang yang sulit melunasi, dia berkata pada para pelayannya: ‘Maafkanlah dia, semoga Allah pun memaafkan kita’. Maka Allah memaafkan (mengampuni)nya” (HSR Bukhari dan Muslim)

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Referensi:

– 89 آية بتفسير العلامة السعدي وفوائد تدبرية من مصحف التدبر، ص33-34

– القول الأصيل فيما ورد في آيات يا أيها الذين آمنوا من تأويل – حكم بن عادل العَقيلي، ص123-124

– الموسوعة الفقهية (المويتية)، 22/57-58

– تفسير القرآن العظيم (ط. ابن الجوزي) – ابن كثير 2/286-287

– فقه السنة (ط. دار الفكر) – السيد سابق، 1/176 و178

– معالم التنزيل (ط. ابن حزم) البغوي، ص179

– نداء رب العالمين لعباده المؤمنين – محمد بن علي العرفج، ص73-74

– نداءات الرحمن لأهل الإيمان – أبو بكر جابر الجزائري، ص30

Related Articles

Leave a Comment