Umdatul Ahkam, 1. Kitab Thaharah, Bab – , No. Hadits 9/9.
A. Redaksi Hadits:
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ ﷺ. فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاثًا بِثَلاثِ غَرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ. وَفِي رِوَايَةٍ: أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ
التَّوْرُ: شِبْهُ الطَّسْتِ
9/9. Dari Amr bin Yahya al Mazini, dari bapaknya dia berkata: Aku melihat Amr bin Abu Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudunya Nabi ﷺ. Maka dia meminta bejana berisi air lalu dia berwudu untuk menunjukkan kepada mereka wudunya Rasulullah ﷺ:
– Dia menuangkan bejana ke kedua telapak tangannya, dan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali
– Kemudian memasukkan telapak tangannya ke bejana lalu berkumur, ber-istinsyaq, dan ber-istintsar sebanyak tiga kali dengan tiga tangkupan (cidukan)
– Kemudian dia memasukkan tangannya (ke bejana) lalu membasuh mukanya sebanyak tiga kali
– Kemudian dia memasukkan tangannya ke bejana lalu membasuh keduanya sebanyak dua kali hingga siku
– Kemudian dia memasukkan tangannya ke bejana lalu mengusap kepalanya dengan mengusap mundur dan maju sebanyak satu kali
– Kemudian dia membasuh kakinya” (HSR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain: “Dia memulai dengan bagian depan kepalanya dan mengusap kedua tangannya sampai tengkuk, kemudian dia mengembalikan keduanya sampai kembali ke tempat memulainya (bagian depan kepala)” (HSR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain: “Kami mendatangi Rasulullah ﷺ, kami menyediakan air untuk beliau dari bejana kuningan” (HSR Bukhari).
Tawr (bejana) adalah benda seperti baskom.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
B. Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Ini: Abdullah bin Zaid
Abdullah bin Zaid mengikuti perang Uhud dan seluruh peperangan setelahnya, adapun keikutsertaannya dalam perang Badar diperselisihkan para ulama. Abdullah bin Zaid ini meriwayatkan 48 hadits Rasulullah ﷺ.
Abdullah bin Zaid ini juga ikut memerangi orang-orang murtad sepeninggal Rasulullah ﷺ dalam perang Yamamah (11 H), dan terbunuh dalam peristiwa Hurrah di tahun 63 H (af).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak mengatakan bahwa Abdullah bin Zaid ini beda orang dengan Abdullah bin Zaid yang memimpikan -dan mimpinya diakui Rasulullah ﷺ- redaksi azan yang kita kenal sekarang (br).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
C. Tema Hadits: Penjelasantata cara wudu Nabi ﷺ (ut).
D. Kosa Kata:
– Dengan tiga tangkupan / cidukan (بِثَلاثِ غَرْفَاتٍ): Tangkupan atau cidukan adalah pengambilan air dengan telapak tangan (ut).
F. Makna Umum:
Di antara kesungguhan terbesar salafush shalih adalah mereka saling bertanya tentang bagaimana cara beramalnya Nabi ﷺ agar mereka dapat meneladani beliau.
Dalam hadits ini diceritakan bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang cara wudunya Nabi ﷺ, dia pun memberi contoh prakteknya -bukan sekedar petunjuk teoritis- (ut).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
F. Faidah Terkait Hadits Ini:
– Hukum asal bejana (wadah air atau makanan) adalah halal dan suci, termasuk yang bahannya emas di mana lelaki diharamkan menggunakan aksesoris dari emas (sd). Lelaki diharamkan menggunakan perhiasan emas, tetapi boleh berwudu dengan bejana emas
– Bahkan jika seseorang berwudu dengan bejana haram (misalnya: bejana hasil curian) pun wudunya sah tetapi dia berdosa. Kaidah dalam ‘perbuatan haram yang terkait ibadah’ adalah: Jika pengharamannya terkait dzat ibadahnya maka ibadah tersebut batal, jika pengharamannya terkait hal selain ibadah maka ibadah tersebut tetap sah (sd)
– Di hadits ini disebutkan “berkumur, ber-istinsyaq, dan ber-istintsar sebanyak tiga kali dengan tiga tangkupan (cidukan)”, artinya setiap satu tangkupan air digunakan untuk berkumur sekaligus istinsyaq (bs)
Di hadits ini disebutkan “memasukkan tangannya (ke bejana) lalu membasuh mukanya”, tidak disebut “dua tangan”; artinya boleh membasuh muka dengan satu tangan. Namun demikian, mayoritas ulama mengatakan bahwa menggunakan dua tangan -seperti disebutkan di hadits lain- akan lebih sempurna dalam membasuh muka (bs)
– Di hadits ini disebutkan bahwa muka dibasuh tiga kali dan tangan dibasuh dua kali. Ini menunjukkan bahwa boleh membedakan jumlah basuhan muka, tangan, dan kaki (ut). Masing-masing minimal satu kali dan maksimal tiga kali (sd)
– Redaksi tentang mengusap kepala di hadits ini memastikan bahwa yang diusap adalah seluruh bagian kepada, bukan hanya sebagiannya; juga menunjukkan bahwa mengusap kepala dalam wudu cukup sekali saja (bs)
– Dalam berwudu, kita boleh dibantu orang lain (hl)
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Referensi:
– sd, Abdurrahman as Sa’di: التعليقات على عمدة الأحكام، عبد الرحمن بن ناصر السعدي، الحديث الـ8-9
– br, Abdurrahman al Barrak: العدة في فوائد أحاديث العمدة، عبد الرحمن بن ناصر البراك، الحديث الـ9
– ut, Utsaimin: تنبيه الأفهام شرح عمد الأحكام، محمد بن صالح العثيمين، الحديث الـ9
– bs, Abdullah Bassam: تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن آل بسام، الحديث الـ9
– hl, Salim al Hilali: زبدة الأفهام بفوائد عمدة الأحكام، أبو أسامة سليم بن عيد الهلالي، الحديث الـ9
– af, Abdullah al Fauzan: مورد الأفهام في شرح عمدة الأحكام ج3، عبد الله بن صالح الفوزان، الحديث الـ9.
