Umdatul Ahkam, 1. Kitab Thaharah, Bab – , No. Hadits 5/5.
A. Redaksi Hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ. وَلِمُسْلِمٍ: لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
5/5. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jangan sesekali seorang dari kalian kencing di air yang menggenang dan tidak mengalir, kemudian mandi darinya” (HSR Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim: “Janganlah seorang dari kalian mandi di air yang menggenang ketika dia junub”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
B. Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Ini: Abu Hurairah, biografinya di hadits no. 2.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
C. Tema Hadits: Penjelasan hukum kencing di air tergenang lalu mandi junub darinya (ut).
D. Kosa Kata:
– Junub (جُنُبٌ): Orang yang berada dalam keadaan janabat, yaitu orang yang wajib mandi karena hubungan badan atau karena keluar mani (ut).
F. Makna Umum:
Nabi ﷺ melarang kencing di genangan air seperti bak mandi maupun tempat orang-orang menambil air. Hal yang demikian itu bisa menjadi sebab tersebarnya penyakit.
Adapun jika airnya mengalir maka boleh dipakai mandi sekaligus dikencingi, meskipun yang terbaik adalah jangan kencing di situ untuk lebih memastikan tidak merugikan orang lain (bs).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
F. Faidah Terkait Hadits Ini:
– Haram kencing di air yang menggenang secara langsung maupun tidak langsung, yaitu kencing di suatu wadah lalu dibuang ke situ; kecuali jika airnya sangat-sangat banyak. ‘Illatnya adalah karena yang demikian itu bisa membuat air menjadi kotor dan najis (br)
– Haram juga kencing di air yang menggenang tadi kemudian mandi di situ (br)
– Boleh kencing di air mengalir (seperti sungai) kecuali dalam keadaan yang bisa membuat air menjadi kotor atau najis (br)
– Larangan bagi orang junub untuk mandi dengan cara masuk ke dalam genangan air (seperti bak mandi); bukan karena airnya akan menjadi najis, tetapi karena akan mengotori air yang akan dipakai orang lain (br). Berarti, larangan ini tidak berlaku di baik yang airnya sekali pakai langsung dibuang, karena tidak merugikan orang lain
– Di antara bentuk kesempurnaan Syariat Islam adalah: Penjagaan terhadap air dari kekotoran dan kerusakan (br)
– Larangan terhadap segala hal yang mengganggu dan menyakiti orang lain (bs)
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Referensi:
– br, Abdurrahman al Barrak: العدة في فوائد أحاديث العمدة، عبد الرحمن بن ناصر البراك، الحديث الـ5
– ut, Utsaimin: تنبيه الأفهام شرح عمد الأحكام، محمد بن صالح العثيمين، الحديث ال5ـ
– bs, Abdullah Bassam: تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن آل بسام، الحديث الـ5.
