Home Lain-lain Menghadiahkan Pahala Mengajar Untuk Orang Tua

Menghadiahkan Pahala Mengajar Untuk Orang Tua

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Mungkinkah saya menghadiahkan pahala saya mengajar (menjadi guru) untuk orang tua saya?

Jawaban:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah tentang sampainya pahala ibadah harta (untuk orang yang sudah meninggal), seperti pahala sedekah dan pembebasan budak; sebagaimana sampai juga untuknya doa (doa apapun), istighfar, doa saat salat jenazah, dan doa untuknya di dekat makamnya”.

Abu Hurairah mengatakan bahwa “ada seseorang yang bertanya kepada Nabi ﷺ: ‘Sesungguhnya bapakku meninggal dan meninggalkan harta, tetapi dia tidak sempat berwasiat. Apakah dosanya akan terhapus jika aku bersedekah atas namanya?’. Beliau menjawab: ‘iya’” (HSR Muslim).

Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang apakah pahala ibadah fisik seperti salat dan puasa dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, apabila seorang guru menyedekahkan gajinya dan meniatkan pahalanya untuk orang tuanya yang telah wafat, itu jelas diperbolehkan. Para ulama sepakat tentang bolehnya menghadiahkan pahala ibadah harta.

Begitu pula jika biaya pendidikan guru tersebut berasal dari orang tuanya, maka otomatis orang tuanya mendapatkan pahala jariyah tanpa harus dihadiahi pahala mengajar.

Adapun untuk “menghadiahkan pahala mengajar”, kami belum mengikuti pendapat yang membolehkannya.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Referensi:

– islamqa.info/ar/answers/577129.

Related Articles

Leave a Comment