Home Muamalah Hukum Undian Berhadiah Untuk Konsumen

Hukum Undian Berhadiah Untuk Konsumen

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Jika penjual mengumumkan bahwa setiap pembelian produk tertentu atau pembelian minimal 300 ribu, maka pembeli akan mendapatkan kupon undian berhadiah, apakah hal yang demikian itu termasuk perjudian?

๐Ÿ“‹ JAWABAN:

Kupon berhadiah untuk pembelian tersebut ada dua jenis:

1. Jika Harga Tidak Dinaikkan

Jika harga barang tidak dinaikkan karena undian tersebut, maka itu hukumnya boleh, tidak termasuk perjudian. Dan cara ini seringkali efektif untuk meningkatkan penjualan, sehingga penjual yang tidak menaikkan harga sekalipun tetap untung lebih banyak.

2. Jika Harga Dinaikkan

Adapun yang kedua adalah jika harga barang dinaikkan karena undian tersebut, maka itu hukumnya haram, termasuk perjudian. Ini karena sesungguhnya para pembeli bertaruh dengan kelebihan harga yang mereka bayar.

Pembeli yang beruntung mendapatkan hadiah yang lebih mahal daripada kelebihan harga yang dia bayar. Adapun yang tidak beruntung maka dia rugi kehilangan kelebihan harga yang dia bayar. Dan itulah perjudian yang dikemas dalam jual beli.

Kemudian untuk pembeli, kami menyarankan untuk jangan sampai membeli sesuatu hanya karena tertarik dengan undian berhadiahnya, karena itu termasuk menyia-nyiakan harta karena membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Liqรข-รขt al Bรขb al Maftรปแธฅ karya Syaikh Utsaimin III/33-34.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini ditulis untuk diposting di grup WA,ย Sb251246210625].

Related Articles

Leave a Comment