Orang yang sakit boleh menjamak dua salat Zhuhur dan Ashar serta salat Magrib dan Isya, agar bisa istirahat dan tidur lebih lama. Tetapi apakah dia juga boleh mengqashar salat Zhuhur, Ashar, dan Isya menjadi 2 rakaat?
๐ A. HUKUM ORANG SAKIT MENJAMAK SALAT
Orang sakit -yang penyakitnya menyulitkan untuk mengerjakan salat- boleh untuk menjamak salat Zhuhur dengan Ashar maupun salat Magrib dengan Isya, baik itu jamak taqdim maupun jamak ta`khir.
Rasulullah ๏ทบ bersabda kepada wanita yang mengalami istihadhah (keluar darah di luar kebiasaan):
ุซูู ูู ุชูุบูุชูุณูููููู ููุชูุฌูู ูุนูููู ุจููููู ุงูุตููููุงุชููููู ููุงููุนูููู
โโฆkemudian kamu mandi dan menjamak dua salatโฆโ (HHR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Istihadhah termasuk penyakit. Ini menunjukkan bahwa sakit (dan luka) yang menyulitkan salat boleh dijadikan alasan untuk menjamak salat.
Bahkan Ibnu Abbas radhiyallahu โanhu meriwayatkan โBahwasanya Nabi ๏ทบ dahulu di Madinah menjamak dua salat yaitu Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya, bukan karena takut (ada serangan musuh) atau hujanโ. Ketika ditanya: โKenapa?โ, dia menjawab: โSupaya menghilangkan beban bagi umat beliauโ (HSR Abu Dawud, Nasai, dan Tirmidzi).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. HUKUM ORANG SALAT MENGQASHAR SALAT
Adapun untuk qashar, orang sakit tidak diizinkan untuk mengqashar salat, tidak ada dalil yang membolehkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: โQashar sebabnya hanya safar saja, tidak boleh dilakukan untuk selain safar. Adapun jamak, sebabnya adalah kebutuhan dan uzurโ.
Jadi orang yang kesulitan melaksanakan salat karena sakit itu tidak boleh mengqasar salat tetapi boleh menjamak. Jika dia kesulitan untuk salat dengan berdiri maka boleh dengan duduk jika sulit dengan posisi duduk maka dia boleh salat dengan posisi berbaring miring.
Rasulullah ๏ทบ bersabda kepada Imran bin Hushain yang saat itu sedang sakit:
ุตูููู ููุงุฆูู ูุงุ ููุฅููู ููู ู ุชูุณูุชูุทูุนู ููููุงุนูุฏูุงุ ููุฅููู ููู ู ุชูุณูุชูุทูุนู ููุนูููู ุฌูููุจู
โSalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, dan jika tidak mampu maka berbaring miringโ (HSR Bukhari).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Kasysyรขf al Qinรขโ โan Matn al Iqnรขโ karya Syaikh Bahuti II/5-6
– Majmรปโ al Fatรขwรข (ensiklopedi fatwa) Ibnu Taimiyyah XXII/175.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย A271146250525].
