Home FikihKeluarga Hukum Memamerkan Kemesraan Suami Istri

Hukum Memamerkan Kemesraan Suami Istri

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Apa hukum memamerkan kemesraan suami istri di media sosial? Pertanyaan dari kec. Srengat, kab. Blitar.

๐Ÿ“‹ JAWABAN:

Perbuatan tersebut wajib dihindari karena dapat menimbulkan fitnah. Bisa jadi ada orang lain yang menjadi menginginkan pasangan kita, atau menjadi dengki kepada kita.

Selain itu, memamerkan kemesraan di depan orang lain adalah tanda hilangnya rasa malu, padahal Rasulullah ๏ทบ telah bersabda:

ุงู„ู’ุญูŽูŠูŽุงุกู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฅููŠู…ูŽุงู†ู

โ€œMalu adalah bagian dari imanโ€ (HSR Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi mengatakan bahwa di antara khawรขrimul murรป`ah (hal yang menjatuhkan wibawa atau nama baik) adalah โ€œmencium istri atau budaknya di depan orang lainโ€.

Dan pamer kemesraan ini sama saja antara dilakukan secara langsung di depan orang maupun dengan cara memposting kemesraan di media sosial.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Mughni al Muแธฅtรขj ilรข Maโ€™rifah Alfรขzh al Minhรขj karya Imam Nawawi VI/352

– islamqa.info/ar/answers/461990.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย A131146110525].

Related Articles

Leave a Comment