Home FikihIbadah 3 Syarat Hewan Kurban

3 Syarat Hewan Kurban

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Apa saja syarat hewan kurban? Berapa usia minimal kambing untuk kurban? Pertanyaan dari kec. Ponggok, kab. Blitar.

๐Ÿ“‹ A. SYARAT PERTAMA: JENIS HEWAN KURBAN

Hewan kurban hanya boleh dari โ€˜hewan ternakโ€™ yaitu: Unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba); bisa dengan yang jantan maupun betina.

Allah berfirman:

ูˆูŽู„ููƒูู„ูู‘ ุฃูู…ูŽู‘ุฉู ุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุณูŽูƒู‹ุง ู„ููŠูŽุฐู’ูƒูุฑููˆุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ุฑูŽุฒูŽู‚ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุนูŽุงู…ู

โ€œDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada merekaโ€ (Surat al Hajj: 34).

Imam Qurthubi mengatakan: โ€œYang dikurbankan menurut kesepakatan seluruh kaum muslimin adalah azwรขj tsamรขniyyah yaitu domba muda, kambing, unta, dan sapi (termasuk kerbau)โ€.

Tidak sah kurban dengan hewan lainnya -meskipun dagingnya juga bisa dimakan- seperti ikan dan ayam.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. SYARAT KEDUA: USIA MINIMAL HEWAN KURBAN

1. Kambing dan domba: minimal 1 tahun, masuk tahun ke-2

2. Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun, masuk tahun ke-3

3. Unta: minimal 5 tahun, masuk tahun ke-6.

Tanda usia satu tahunnya kambing adalah dia mulai mengganti gigi susu dengan gigi permanen, tanda dua tahunnya sapi adalah dia mulai mengganti gigi seri (gigi depan) susunya dengan gigi permanen, begitu pula unta yang telah berusia lima tahun juga menunjukkan pergantian gigi susu menjadi gigi permanen. Tanda ini dalam bahasa Jawa disebut โ€˜poelโ€™.

Khusus untuk domba, boleh berkurban dengan domba muda dengan usia minimal 6 bulan, tetapi yang terbaik adalah yang berusia minimal 1 tahun.

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู„ูŽุง ุชูŽุฐู’ุจูŽุญููˆุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูุณูู†ูŽู‘ุฉู‹ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุนู’ุณูุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ููŽุชูŽุฐู’ุจูŽุญููˆุง ุฌูŽุฐูŽุนูŽุฉู‹ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุถูŽู‘ุฃู’ู†ู

โ€œJangan menyembelih selain yang cukup umur, kecuali jika kalian kesulitan maka sembelihlah domba muda (usia minimal 6 bulan)โ€ (HSR Muslim).

Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan bahwa zhahir hadits ini seperti mengatakan bahwa domba berusia 6 bulan boleh dipakai hanya jika sulit mendapati yang cukup umur. Padahal, seluruh ulama sepakat membolehkannya secara mutlak. Maka, -kata beliau- maksud dari hadits ini adalah: Yang utama adalah domba yang cukup umur (1 tahun), tetapi boleh dengan domba yang baru berusia 6 bulan.

Jika sudah mencukupi usia minimal, maka hewan-hewan tersebut boleh digunakan untuk kurban meskipun kurus dan kecil -meski yang utama adalah yang gemuk.

Dr. Husamuddin Afanah (Profesor Fakultas Dakwah dan Ushuluddin di al Quds University) dan sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak boleh berkurban dengan hewan hasil penggemukan yang belum mencapai usia minimalnya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukumnya boleh. Yang paling aman adalah tetap menghindari hewan yang belum mencapai usia minimal, agar benar menurut seluruh pendapat.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. SYARAT KETIGA: KONDISI HEWAN KURBAN

Hewan kurban harus terbebas dari empat jenis cacat yang disebutkan oleh Rasulullah ๏ทบ:

ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŒ ู„ูŽุง ุชูŽุฌููˆุฒู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุถูŽุงุญููŠูู‘: ุงู„ู’ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุกู ุจูŽูŠูู‘ู†ูŒ ุนูŽูˆูŽุฑูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูŽูŠูู‘ู†ูŒ ู…ูŽุฑูŽุถูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุฑู’ุฌูŽุงุกู ุจูŽูŠูู‘ู†ูŒ ุธูŽู„ู’ุนูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุณููŠุฑู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ู‚ูŽู‰

โ€œEmpat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban: Buta sebelah yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas kepincangannya, dan kurus yang tidak nampak tulang sumsumnyaโ€ (HSR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa seluruh ulama menyepakati larangan empat aib ini. Beliau juga menjelaskan bahwa aib lain yang sejenis juga dilarang, terutama yang lebih parah seperti kedua mata buta total dan buntung pada kaki.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Mufassal fรฎ Aแธฅkรขm al Udh-แธฅiyah karya Dr. Husamuddin Afanah hal. 51-65

Al Jรขmiโ€™ li Aแธฅkรขm al Qur`รขn karya Imam Qurthubi XVIII/64

Al Istidzkรขr karya Imam Ibnu Abdil Barr XV/124

Talkhรฎsh al แธคabรฎr fรฎ Takhrรฎj Aแธฅรขdรฎts ar Rรขfiโ€™iyy al Kabรฎr karya al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani VI/258.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย Sl151146130525].

Related Articles

Leave a Comment