Kaidah ini berkaitan dengan hal mubah (halal) yang menjadi terlarang karena suatu sebab, lalu sebabnya hilang. Kaidah ini merupakan kebalikan dari kaidah yang diposting sebelumnya, yaitu: Sesuatu yang dibolehkan karena ada uzur (alasan syarโi), hukum bolehnya menjadi gugur dengan hilangnya uzur.
๐ A. REDAKSI, MAKNA, DAN DALIL KAIDAH
Kaidah Fikih ini berbunyi:
ุฅูุฐูุง ุฒูุงูู ุงููู ูุงููุนู ุนูุงุฏู ุงููู ูู ูููููุนู
โJika penghalang telah hilang maka yang dihalangi kembaliโ.
Yang dimaksud dengan โpenghalangโ di sini adalah hal baru (bukan yang selalu ada sejak awal) yang menghalangi penerapan hukum. Misalnya adalah haid merupakan โhal baruโ menghalangi penerapan hukum โwajib salatโ.
Makna kaidah ini adalah bahwa sesuatu yang pada asalnya dibolehkan dan disyariatkan akan menjadi dilarang jika ada penghalang; dan ia akan kembali dibolehkan apabila penghalang tersebut hilang. Hal ini karena โhukum ada sesuai dengan illat (sebab)nyaโ, jika sebabnya hilang maka hukumnya gugur.
Di antara dalil untuk kaidah ini adalah:
1. Firman Allah:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅูุฐูุง ูููุฏููู ูููุตููููุงุฉู ู ููู ููููู ู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ููุงุณูุนูููุง ุฅูููู ุฐูููุฑู ุงูููููู ููุฐูุฑููุง ุงููุจูููุนู ุฐูููููู ู ุฎูููุฑู ููููู ู ุฅููู ููููุชูู ู ุชูุนูููู ูููู (9) ููุฅูุฐูุง ููุถูููุชู ุงูุตููููุงุฉู ููุงููุชูุดูุฑููุง ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุงุจูุชูุบููุง ู ููู ููุถููู ุงูููููู ููุงุฐูููุฑููุง ุงูููููู ููุซููุฑูุง ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู (10)
โWahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [9] Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntungโ (Surat al Jumuah: 9-10).
Di ayat ini Allah menjelaskan bahwa azan dan salat Jumat menghalangi hukum bolehnya jual beli. Apabila azan dan salat Jumat telah selesai, maka hukum bolenya jual beli kembali berlaku.
2. Sabda Rasulullah ๏ทบ tentang bawang putih:
ู ููู ุฃููููู ู ููู ููุฐููู ุงููุจูููููุฉู ููููุง ููููุฑูุจูููู ู ูุณูุงุฌูุฏูููุง ุญูุชููู ููุฐูููุจู ุฑููุญูููุง
โBarangsiapa makan dari tanaman ini maka janganlah sesekai mendekati masjid-masjid kami hingga hilang baunyaโ (HSR Bukhari).
Di hadits ini, Rasulullah ๏ทบ menjelaskan bahwa penghalang bolehnya masuk masjid adalah bau. Maka jika baunya telah hilang (atau tidak berbau sejak awal) boleh untuk masuk masjid.
Kaidah ini adalah kebalikan dari Kaidah Fikih: Sesuatu yang dibolehkan karena ada uzur (alasan syarโi), hukum bolehnya gugur dengan hilangnya uzur.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. CONTOH PENERAPAN
Di antara contoh penerapan kaidah ini adalah:
1. Hal-hal yang dilarang karena haid (salat, thawaf, puasa, dan hubungan suami istri) menjadi kembali disyariatkan dengan berhentinya haid
2. Wanita yang haram dinikahi untuk sementara -seperti saudara dan bibinya istri-, menjadi boleh dinikahi jika penghalangnya hilang dengan berpisahnya si laki-laki dari istri tersebut
3. Wanita yang ditalak memiliki hak asuh anak, dan hak tersebut hilang (terhalangi) apabila dia menikah dengan lelaki lain yang bukan bapaknya si anak.
Apabila wanita tersebut ditalak (talak bain) oleh suami keduanya, maka dia kembali mendapatkan hak asuh anak hasil pernikahan dengan suami pertamanya tadi.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Wajรฎz fรฎ Syarแธฅ Qawรขโid al Fiqh al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan, kaidah ke-26
– Maโlamah Zรขyid li al Qawรขโid al Fiqhiyyah wa al Ushรปliyyah XI/157-163, di bagian yang ditulis oleh Dr. Muhammad Khalid Abdul Hadi
– Mawsรปโah al Qawรขโid al Fiqhiyyah karya Dr. Muhammad Shidqi al Burnu (ulama asal Gaza) I/316.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย Sn071146050525].
