Home FikihKaidah Fikih Kaidah Fikih: Sesuatu yang Dibolehkan Karena Ada Uzur

Kaidah Fikih: Sesuatu yang Dibolehkan Karena Ada Uzur

by Ustadz Ivana

Kaidah ini berkaitan dengan hal terlarang yang menjadi dibolehkan karena ada uzur (alasan syar’i), lalu uzurnya hilang.

📋 A. REDAKSI, MAKNA, DAN DALIL KAIDAH

Kaidah Fikih ini berbunyi:

مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ

“Sesuatu yang dibolehkan karena ada uzur (alasan syar’i), hukum bolehnya gugur dengan hilangnya uzur”.

Yang dimaksud dengan ‘uzur’ di sini adalah sebab yang menghadirkan rukhshah (keringanan). Hal terlarang yang dibolehkan karena ada suatu uzur, kembali dilarang apabila uzurnya tidak ada lagi.

Hal ini karena ‘hukum ada sesuai dengan illat (sebab)nya’, jika sebabnya hilang maka hukumnya gugur.

Di antara dalil untuk kaidah ini adalah:

1. Firman Allah:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui” (Surat al Baqarah: 239).

Allah membolehkan salat sambil berjalan atau berkenara jika ada uzur ‘bahaya’. Jika uzur ini hilang, maka harus salat dengan cara seperti biasanya.

2. Sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ المُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءَ عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ المَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ

“Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersucinya muslim meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Lalu jika dia menemukan air hendaklah membasuhkannya ke kulitnya (mandi atau berwudu), karena sesungguhnya itu lebih baik” (HSR Tirmidzi).

Di hadits ini, beliau membolehkan tayammum jika ada uzur ‘tidak ada air’. Jika ada air maka harus kembali wudu atau mandi.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. CONTOH PENERAPAN

Di antara contoh penerapan kaidah ini adalah:

1. Jika seseorang dibolehkan tayammum karena tidak ada air untuk berwudu atau mandi, maka jika sudah ada air dia tidak boleh lagi bertayammum

2. Jika seseorang boleh tidak berpuasa karena sakit atau safar, dia wajib berpuasa lagi ketika sudah sehat dan sampai rumah

3. Dokter yang dibolehkan melihat aurat pasien untuk pemeriksaaan, kembali dilarang setelah pemeriksaan

4. Orang yang boleh melaksanakan salat dengan berisyarat karena sakit, jika sudah sembuh dia harus melaksanakan salat seperti biasanya.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Wajîz fî Syarḥ Qawâ’id al Fiqh al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan, kaidah ke-25

Ma’lamah Zâyid li al Qawâ’id al Fiqhiyyah wa al Ushûliyyah VII/299-308, di bagian yang ditulis oleh Fat-hi as Sarwiyah.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sb051146030525].

Related Articles

Leave a Comment