Home FikihKaidah Fikih Kaidah Fikih: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Bagian II)

Kaidah Fikih: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Bagian II)

by Ustadz Ivana

Pada tulisan bagian pertama, kita telah membahas tentang redaksi, makna, dalil, dan urgensi dari Kaidah ‘Kesulitan Mendatangkan Kemudahan’. Kita juga telah membahas dua jenis kesulitan.

Dan di bagian kedua kita sampaikan pembahasan tentang tujuh bentuk kesulitan yang mendatangkan kemudahan.

📋 D. 7 BENTUK KESULITAN YANG MENDATANGKAN KEMUDAHAN (RUKHSAH)

Ada tujuh bentuk kesulitan dan ‘tempatnya kesulitan’ yang menjadi sebab datangnya kemudahan, yaitu:

1. Safar

Di antara kemudahan yang hadir karena safar adalah: Jamak dan qashar salat, tidak berpuasa Ramadan dan menggantinya di hari lain, salat sunnah di atas kendaraan (padahal bisa salat di tanah), dan mengganti Salat Jumat dengan Salat Zhuhur.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan safar. Kami mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada batasan yang baku; asalkan jaraknya sudah bisa disebut safar (bepergian) oleh masyarakat, maka itu sudah membolehkan kemudahan-kemudahan yang dibolehkan karena safar.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

2. Sakit

Sakit yang dimaksud di sini adalah kondisi medis (termasuk luka) yang menyulitkan kita untuk melaksanakan perintah atau meninggalkan larangan syariat.

Di antara kemudahan yang dibolehkan karena sakit adalah: Boleh salat dengan duduk jika kesulitan berdiri, dan boleh bagi dokter untuk melihat aurat pasien jika kondisinya mengharuskan.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

3. Pemaksaan

Maksudnya adalah pemaksaan orang lain terhadap seseorang untuk melakukan hal yang tidak dia inginkan.

Pemaksaan yang mendatangkan rukhshah adalah pemaksaan yang dilakukan oleh orang mampu mencelakai diri atau harta orang yang diancam. Adapun jika dilakukan oleh orang yang bisa kita kalahkan, atau terlihat gertak sambal belaka, maka pemaksaan tersebut bukan alasan untuk mendapatkan rukhshah.

Ucapan yang dikatakan oleh orang yang dipaksa ini tidak diperhitungkan, misalnya adalah ucapan kufur dan talak dari orang yang dipaksa.

Adapun perbuatan orang yang dipaksa hukumnya bervariasi. Ada yang hukumnya wajib seperti memakan makanan haram karena diancam akan dibunuh, ada yang boleh seperti merusak harta orang lain karena ancaman (yang wajib mengganti rugi adalah yang mengancam), ada yang dianjurkan untuk tidak menuruti ancaman seperti ancaman untuk sujud kepada berhala, dan ada pula yang wajib tidak menuruti ancaman seperti jika disuruh membunuh orang lain dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menurut.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

4. Lupa

Di antara bentuk rukhshah karena lupa adalah tidak batalnya puasa orang yang makan dan minum karena lupa, dan tidak berdosanya orang yang tidak melaksanakan Salat Jumat karena lupa ini adalah Hari Jumat. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku keliru (tidak sengaja), lupa, dan yang dipaksakan kepada mereka” (HSR Ibnu Majah).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

5. Ketidaktahuan

Ketidaktahuan seseorang -dalam hal yang dia pantas tidak tidak tahu- merupakan salah satu sebab dia dimaafkan dari kesalahan.

Jika ada orang baru masuk Islam dan melanggar aturan syariat yang belum sempat dia pelajari, maka dia dimaafkan. Jika seseorang memakan makanan yang dia kira miliknya lalu terbukti bahwa itu adalah milik orang lain, maka dia tidak berdosa tetapi tetap wajib mengganti.

Jika seorang petugas tetap menjalankan tugas dan belum mengetahui bahwa dia telah dilengserkan, maka tugas yang dia laksanakan tetap dihitung sah. Misalnya adalah keputusan hakim yang belum menerima surat pemecatan atau mutasi.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

6. Masalah yang Tidak Bisa Dihindari dan yang Terlalu Meluas

Contohnya adalah boleh salat dengan pakaian yang terkena cipratan air kubangan akibat hujan, meskipun kita tahu di situ ada najisnya -selama bukan benda najisnya yang terlontar ke pakaian kita. Contoh lainnya adalah salat dengan pakaian yang terkena bekas  najis yang sulit dibersihkan atau najis yang sangat sedikit, sebagian membatasinya dengan ‘seujung jarum’.

Di antara contohnya juga adalah gugurnya dosa dari ulama mujtahid jika melakukan kekeliruan dalam menyimpulkan sebuah hukum berdasarkan dugaan kuat. Hal ini karena menyimpulkan sebuah hukum dengan derajat ‘pasti benar’ adalah hal yang sangat sulit dilakukan.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

7. Kurang atau Tidak Mampu

Contohnya adalah terbebasnya anak kecil dan orang gila dari segala taklîf (perintah dan larangan syariat), terbebasnya wanita dari banyak perintah seperti jihad dan Salat Jumat (boleh memilih antara Salat Jumat atau Salat Zhuhur), dan terbebasnya orang cacat dari kewajiban jihad.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Wajîz fi Syarḥ al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan, kaidah ke-20

Ma’lamah Zâyid li al Qawâ’id al Fiqhiyyah wa al Ushuliyyah karya VII/167-168, bagian ini ditulis oleh Syaikh Ibrahim Thanthawi.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sb131046120425].

Related Articles

Leave a Comment