Bisakah THR pegawai diambilkan dari zakat kita? Dan apakah memberi zakat kepada kerabat selalu terlarang?
๐ A. MEMBERI ZAKAT UNTUK PEGAWAI
Status kepegawaian (termasuk: pembantu, buruh, karyawan, dll) tidak menjadikan seseorang berhak mendapatkan zakat dari atasannya. Oleh karena itu, seorang atasan mesti menganggarkan gaji, bonus, dan tunjangan pegawai selain dari dana zakatnya.
Hal yang membolehkan atasan memberi zakat untuk pegawainya adalah jika si pegawai memang termasuk pegawai zakat (miskin, amil zakat, tenggelam dalam hutang, dsb). Syaikh Utsaimin mengatakan:
ููุฌูููุฒู ุฃููู ููุนูุทูููููู ู ุฅูุฐูุง ููุงููููุง ู ููู ุฃููููู ุงูุฒููููุงุฉู. ู ูุซููู ุฃููู ูููููููู ููุฏูููููู ู ุนูููุงุฆููู ููุฑูุงุชูุจูููู ู ููุง ููููููููููู ูุ ุฃููู ุนูููููููู ู ุฏููููููู ููุฑูุงุชูุจูููู ู ููุง ุชูููุถูู ุจููู ุงูุฏูููููููู ููู ูุง ุฃูุดูุจููู ุฐูฐูููู. ุงููู ูููู ูู ุฅูุฐูุง ููุงููููุง ู ููู ุฃููููู ุงูุฒููููุงุฉู ููููุง ุญูุฑูุฌู ุฃููู ููุนูุทูููููู ู ููุฅููู ููุงููููุง ุนูู ููุงููุง ุฃููู ุฎูุฏูู ูุง ุนูููุฏููู
โBoleh memberi mereka (pekerja) apabila termasuk penerima zakat. Misalnya adalah jika mereka punya tanggungan keluarga dan gaji mereka tidak cukup, punya hutang yang tidak akan bisa dilunasi dengan gaji mereka, dan yang semacam itu. Yang penting, jika mereka termasuk penerima zakat maka tidak masalah untuk memberi mereka meskipun mereka adalah pekerja atau pelayan di tempatnyaโ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. MEMBERI ZAKAT UNTUK KERABAT
Boleh memberikan zakat untuk kerabat yang tidak wajib dinafkahi, bahkan dianjurkan karena mengandung unsur silaturahim. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุงูุตููุฏูููุฉู ุนูููู ุงููู ูุณูููููู ุตูุฏูููุฉูุ ููุนูููู ุฐูู ุงููููุฑูุงุจูุฉู ุงุซูููุชูุงูู: ุตูุฏูููุฉู ููุตูููุฉู
โSedekah kepada orang miskin (yang bukan kerabat) bernilai sedekah, dan kepada kerabat bernilai dua yaitu sedekah dan silaturahimโ (HSR Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dilarang memberi zakat untuk kerabat yang wajib dinafkahi, karena ini akan membuat muzakki (pembayar zakat) mengakali dan menjadi tidak melaksanakan kewajiban nafkahnya. Mereka yang disebut โwajib dinafkahiโ adalah orang-orang miskin yang punya hubungan saling mewarisi jika ada yang meninggal dunia; seperti orang tua, anak, dan istri.
Ulama Palestina bernama Prof. Dr. Husamuddin โAfanah memberikan rincian:
1. Muzakki tidak boleh memberi zakat untuk orang tua, anak, dan istri
2. Istri yang kaya dari sumber pribadi (warisan, bekerja, dll) boleh memberi zakat pada suaminya yang miskin. Sebab, istri tidak punya kewajiban menafkahi suami
3. Para ulama berbeda pendapat tentang kerabat selain orang tua, anak, dan istri. Pendapat yang lebih kuat adalah โtidak boleh memberi zakat untuk bibi dan lain-lain ahli waris jika mereka menjadi tanggungan nafkah kitaโ. Jika kita memiliki bibi yang miskin dan tidak memiliki anak atau suami yang menafkahi, lalu ia menjadi tanggungan kita; maka kita tidak boleh memberikan zakat untuknya.
Adapun jika si bibi masih memiliki suami atau anak yang bisa menafkahi tetapi masih kekurangan, maka kita boleh memberinya zakat karena si bibi bukan tanggungan nafkah kita.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Perkecualian: Boleh Memberi Zakat Jika Bukan Sebagai Nafkah
– Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa yang dilarang adalah memberi zakat kepada orang nafkahnya menjadi tanggungan kita, jika itu sebagai nafkah (untuk biaya hidup secara umum)
– Adapun jika misalnya orang tua atau anak kita memilki hutang yang dia tidak mampu membayarnya, maka kita boleh melunaskan hutangnya dengan zakat dari kita, meskipun nafkahnya sehari-hari menjadi tanggungan kita.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Fatรขwรข Fadhรฎlah asy Syaykh al โAllรขmah Muแธฅammad ibn Shรขliแธฅ al โUtsaymรฎn fรฎ az Zakรขh wa ash Shiyรขm (Fatwa-fatwa Syaikh Utsaimin tentang Zakat dan Puasa) yang disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as Sulaiman hal. 353-356
– Majmรปโ Fatรขwรข wa Rasรขil asy Syaykh Muแธฅammad ibn Shรขliแธฅ al โUtsaymรฎn (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Utsaimin) yang disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as Sulaiman XVIII/350
– Yas-alunak โan Az Zakรขh karya Prof. Dr. Husamuddin โAfanah hal. 126-131.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย K270946270325].
