Pertanyaan: Apakah pemilik kendaraan rental (sewa) wajib membayar zakat atas kendaraan yang dia sewakan? Pertanyaan dari kec. Kanigoro kab. Blitar.
๐ JAWABAN:
Tidak ada kewajiban zakat terkait persewaan rumah, kios, kendaraan, dan lain-lain; bagi penyewa maupun yang menyewakan. Tidak ada dalil yang mewajibkan zakat atas benda dan aset yang disewakan
Sesuatu yang digunakan sebagai sumber pendapatan dengan cara disewakan ini lebih mirip dengan alat berdagang (seperti toko dan alat peraga) dan aset pribadi (seperti rumah yang dihuni sendiri); jika dibandingkan dengan barang dagangan yang memang wajib dizakati.
Adapun apabila uang hasil menyewakan ini (ditambah barang dagangan, perhiasan, dan lainnya jika ada) telah mencapai nishab (jumlah minimal harta wajib dizakati) dan melalui haul (1 tahun hijriyah), barulah wajib dizakati 2,5%. Dalam hal ini ia dizakati sebagai harta secara umum.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Adapun jika pemilik benda yang disewakan ini ingin mendapatkan pahala yang besar dan keberkahan di dalam hartanya; maka ia dipersilahkan untuk menyedekahkan sebagian hasil usaha rentalnya secara bebas tanpa aturan 2,5%, haul, dan nishab.
Allah berfirman:
ููุฃูู ููุง ู ููู ุฃูุนูุทูู ููุงุชููููู (5) ููุตูุฏูููู ุจูุงููุญูุณูููู (6) ููุณูููููุณููุฑููู ููููููุณูุฑูู (7)
โAdapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa (5) dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga) (6) maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah (7)โ (Surat al Lail: 5-7).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Fatรขwรข wa Rasรขil Samรขแธฅah asy Syaykh Muแธฅammad ibn Ibrรขhรฎm ibn โAbdillathรฎf Alisy Syayikh (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim) IV/105-106
– Majmรปโ Fatรขwรข wa Rasรขil asy Syaykh Muแธฅammad ibn Shรขliแธฅ al โUtsaymรฎn (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Utsaimin) yang disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as Sulaiman XVIII/228.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย A230946230346].
