Tulisan ini membahas tentang jenis-jenis orang yang membayar fidyah sebagai ganti puasa, takaran fidyah, dan beberapa catatan tentang fidyah.
📋 A. DEFINISI DAN TAKARAN FIDYAH
Fidyah adalah pengganti yang dibayarkan karena tidak berpuasa Ramadan dalam bentuk ‘memberi makan kepada orang miskin’.
Takaran Fidyah yang difatwakan di Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah satu mud -seperti pendapat Madzhab Maliki dan Syafii. Satu mud ini oleh Majelis Tarjih dan Tajdid diterjemahkan menjadi ±6 ons (600 gr / 0,6 kg) beras.
6 ons (600 gr) beras ini cukup dibayar satu fidyah untuk tiap satu hari tidak berpuasa.
Jika ada orang mengatakan ‘harus bayar fidyah tiga kali per hari’, maka kita katakan: Pria dewasa hanya membutuhkan 390 gr beras mentah (130 gr sekali makan) per hari, dan wanita dewasa hanya membutuhkan 312 gr beras per hari (104 gr sekali makan); jika makan tiga kali sehari. Masih ada sisa 210-288 gr sisa beras sebagai ‘kompensasi’ tidak memberi lauk dan minum.
Jika kita asumsikan harga beras adalah Rp. 16.000/kg dan Ramadan terdiri dari 30 hari, maka biaya fidyah adalah Rp. 288.000 sebulan atau Rp. 9.600 per hari. Itu sudah sesuai dengan konsep kemudahan Islam, terutama jika kita mengingat bahwa mereka yang membayar fidyah ini bisa jadi membutuhkan dukungan finansial.
Jika berinisiatif membayar fidyah lebih banyak dari takaran wajibnya atau memberi kepada penerima yang lebih banyak daripada kewajibannya, itu lebih baik. Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya” (Surat al Baqarah: 184).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. BEBERAPA HAL TENTANG PEMBAYARAN FIDYAH
1. Fidyah boleh dibayar sekaligus sekali bayar di awal, tengah, akhir, bahkan setelah Ramadan. Fidyah juga boleh dibayarkan secara bertahap atau harian
4. Seluruh fidyah selama Ramadan boleh dibayarkan kepada satu penerima, juga boleh dibagikan untuk lebih dari satu penerima
3. Fidyah bisa dibayarkan sendiri kepada penerimanya, dan bisa dititipkan kepada lembaga amil seperti Lazismu
4. Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk mentah, bisa juga dalam kondisi matang dengan ditambah lauk dan minuman.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 C. YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH
Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan bahwa orang yang boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah adalah:
1. Orang yang lemah karena usia lanjut
2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
3. Orang yang bekerja (sangat) berat
4. Ibu hamil dan menyusui jika merasa khawatir akan kondisi anak.
Dalil untuk mereka adalah firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya” (Surat al Baqarah: 184).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Tuntunan Ramadlan karya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hal. 54-57
– Aḥkâm ash Shawm wa al I’tikâf karya Dr. Abu Sari’ Muhammad Abdul Hadi hal. 120.
– Al Jâmi’ li Aḥkâm al Qur`ân karya Imam Qurthubi III/149
– hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/porsi-makan-ideal-dewasa.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A090946090325].
