Pertanyaan: Jika seseorang kehilangan sejumlah uang karena kalah judi, kemudian dia berjudi lagi dan memenangkan uang yang setara dengan kekalahan di perjudian pertama; halalkah uang tersebut?
📋 JAWABAN:
Uang hasil perjudian yang kedua adalah harta haram karena didapatkan dengan cara yang haram. Kekalahan di perjudian yang pertama tidak merubah keharamannya menjadi halal.
Harta yang diperoleh dari perjudian yang kedua harus ‘dibuang’ dengan cara diberikan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kemaslahatan umat, kecuali dalam dua kondisi:
1. Tidak tahu bahwa ia harta haram
Jika dia melakukan perjudian kedua dalam kondisi belum mengerti bahwa hukumnya haram, mengira bahwa perjudian kedua sekedar ‘mengambil lagi modalnya; maka hasil perjudian yang kedua boleh dia pakai. Allah berfirman:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu” (Surat al Baqarah: 275).
2. Jika membutuhkan (darurat).
Harta hasil kemenangan perjudian kedua tidak dikembalikan kepada pihak yang dia kalahkan, karena sudah bukan milik pihak yang kalah tersebut.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– islamqa.info/ar/answers/219679.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A210646221224].
