Pertanyaan: Bolehkah menelan sisa makanan di sela-sela gigi ketika sedang salat? Dan bagaimana jika masih ada sisa rasa pasta gigi atau minuman di tengah salat?
📋 JAWABAN:
Seluruh ulama Fikih sepakat secara umum bahwa salat batal karena makan dan minum, Madzhab Hanafi menambahkan: “walau sekedar makan biji wijen karena lupa”. Mereka mengecualikan sisa makanan yang terselip di antara gigi-gigi yang ukurannya lebih kecil daripada ḥimshah (kacang arab), itu tidak membatalkan salat jika dia telan. Alasannya adalah bahwa yang demikian itu tidak dapat disebut makan, sehingga tidak membatalkan salat.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Begitupun sisa sedikit air berkumur (wudu), pasta gigi, dan minuman di mulut boleh ditelan ketika salat; hal yang demikian itu sulit dihindari dan tidak termasuk minum yang membatalkan salat.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XXVII/124-125
– islamqa.info/ar/answers/222113, islamqa.info/ar/answers/170010.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, J190646201224].
