Home FikihKaidah Fikih Kaidah Fikih: Pemberian Tidak Sah Sebelum Diterima

Kaidah Fikih: Pemberian Tidak Sah Sebelum Diterima

by Ustadz Ivana

Setiap pemberian gratis tidak sah sebelum diterima oleh penerimanya, meskipun pemberinya telah berjanji akan memberi; kecuali dalam dua situasi.

๐Ÿ“‹ A. REDAKSI KAIDAH DAN KETERANGANNYA

Pemberian (ุงู„ุชูŽู‘ุจูŽุฑูู‘ุนู) adalah: Pemindahan kepemilikan harta halal kepada pihak lain, tanpa kompensasi. Ia mencakup sedekah, hadiah, dan sebagainya.

ู„ูŽุง ูŠูŽุชูู…ูู‘ ุงู„ุชูŽู‘ุจูŽุฑูู‘ุนู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุถู

โ€œPemberian tidak sah kecuali dengan sudah dipegang (oleh penerima)โ€.

Seandainya pemberian itu sah sebelum dipegang oleh penerima, maka penerima menjadi punya hak โ€˜mewajibkanโ€™ pemberi agar segera menyerahkan apa yang mau diberikan. Hal ini akan menimbulkan banyak kekacuan karena di luar sana ada banyak orang merasa berhak diberi donasi karena dia membutuhkan, karena dia orang baik, dan sebagainya. Maka yang tepat adalah: Benda apapun adalah milik si pemberi sebelum dipegang oleh si penerima.

Selain itu, juga diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, dan Muadz bin Jabal radhiyallahu โ€˜anhum bahwa mereka berkata: โ€œTidak sah sedekah kecuali dengan sudah dipegangโ€.

Terkadang seorang donatur hampir terlambat menyadari bahwa diri dan keluarganya lebih membutuhkan barang yang akan didonasikan, atau ada orang lain yang lebih membutuhkan. Kondisi ini masih bisa diselamatkan asalkan donasinya belum terlanjur diterima oleh si penerima.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. CONTOH PENERAPAN

1. Orang yang berniat sedekah atau wakaf, boleh membatalkannya selama belum diterima oleh penerima sedekah atau nazhir wakaf

2. Orang yang menitipkan sedekahnya kepada lembaga atau perorangan yang ternyata tidak amanah; maka si donatur tidak memiliki tanggungan kepada calon penerima

3. Jika pemberi atau penerima meninggal sebelum serah terima, maka barang yang akan sedianya akan diberikan menjadi milik ahli waris si pemberi

4. Orang yang menolak suatu pemberian tidak bisa mengklaim memilikinya hanya karena โ€˜kemarin pernah ditawariโ€™.

Catatan:

– Jika seseorang membatalkan janji akan memberi uang, maka dia bersalah karena mengingkari janji. Tetapi di sisi lain dia tidak โ€˜berhutangโ€™ kepada orang yang dijanjikan

– Kaidah โ€œPemberian tidak sah kecuali dengan sudah dipegangโ€ ini juga berlaku untuk hal sejenisnya, seperti sewa menyewa dan peminjaman.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. PERKECUALIAN

Di antara perkecualian dari kaidah ini adalah:

1. Wasiat

Jika seseorang mewasiatkan sebuah kendaraan untuk pembantunya, maka setelah dia wafat kendaraan tersebut menjadi milik si pembantu. Pemberian dalam bentuk wasiat sah meskipun harus menunggu wafatnya pemberi

2. Pembebasan Hutang

Yaitu: Pemutihan hutang walaupun yang berhutang tidak mengiyakan pemutihan tersebut.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah maโ€™ asy Syarแธฅ al Wajรฎz karya Syaikh โ€˜Izzat โ€˜Abid ad Daโ€™as hal. 90

Al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah wa Tathbรฎquhรข fi al Madzรขhib al Arbaโ€™ah karya Dr. Muhammad az Zuhaili hal. 524

Al Wajรฎz fi al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan hal. 203-204, kaidah ke-93

Al Wajรฎz fรฎ รŽdhรขแธฅ Qawรขโ€™id al Fiqh al Kulliyyah karya Dr. Muhammad Shidqi al Burnu hal. 376-377.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, R250546271124].

Related Articles

Leave a Comment