Home FikihMakanan, baju, rumah, alat Tidak Sengaja Menabrak Saat Perjalanan

Tidak Sengaja Menabrak Saat Perjalanan

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Jika pengendara tidak sengaja menabrak kucing atau lainnya di jalan, apakah harus memberi ganti rugi kepada pemiliknya?

📋 JAWABAN

Dalam Abḥâts Hay-ah Kibâr al ‘Ulamâ` (Penelitian Institusi Ulama Senior Saudi Arabia) dikatakan bahwa: Pengendara yang sudah menaati aturan dan kewajaran dari segi batas kecepatan, kondisi badan ketika berkendara, dan sebagainya apabila tidak sengaja menabrak hewan atau lainnya; dia tidak wajib mengganti kerugian terhadap apa yang ditabraknya. Hal ini karena tabrakan tersebut berada di luar kesanggupannya, Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Surat al Baqarah: 286).

Adapun jika pengendara melakukan kesalahan berupa berkendara dengan kecepatan melebihi batas wajar, berkendara dalam keadaan mengantuk, melawan arus, melanggar marka jalan, dan sejenisnya lalu tidak sengaja menabrak; maka dia harus memberi ganti rugi.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Selain itu, para ulama yang tergabung di Majma’ al Fiqh al Islâmi (Perhimpunan Fikih Islam) memberi penjelasan bahwa pengendara harus bertanggung jawab jika  terjadi kecelakaan, kecuali dalam tiga kondisi:

1. Jika kecelakaan disebabkan oleh hal di luar kendali pengendara, dan tidak bisa dihindari

2. Jika kecelakaan disebabkan oleh perilaku korban

3. Jika kecelakaan disebabkan oleh perilaku pihak ketiga, pihak ketiga ini yang harus bertanggung jawab.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Abḥâts Hay-ah Kibâr al ‘Ulamâ` V/513

Majallah Majma’ al Fiqh al Islâmi edisi ke-8 II/372

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl030546051124].

Related Articles

Leave a Comment