Pertanyaan dari kec. Binangun kab. Blitar: Jika kita sudah berwudu lalu mencuci baju (dengan asumsi terkena najis yang mengenai baju), apakah harus mengulangi wudu?
๐ JAWABAN:
Para ulama telah menyebutkan pembatal-pembatal wudu yang disepakati (misalnya: keluarnya sesuatu dari dua jalan) dan yang diperselisihkan (misalnya: bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram). Tidak ada yang menyebut โterkena najisโ sebagai pembatal wudu, karena tidak ada dalilnya.
Jika seseorang sudah berwudu lalu terkena najis karena menangani ompol anak, membersihkan sesuatu yang ternyata ada najisnya, dan sebagainya; maka tangannya wajib dicuci dari najis, tetapi wudunya tidak batal.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Seandainya lupa bahwa tangannya sempat terkena najis maka salatnya sah jika dia baru mengetahui atau mengingatnya setelah salat selesai, atau mengingatnya di tengah salat dan bisa menyingkirkan najis tersebut.
Abu Saโid al Khudri menceritakan: Ketika Rasulullah ๏ทบ mengimami salat para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandal dan meletakkannya di sebelah kiri beliau. melihat itu, merekapun ikut melepas sandal mereka.
Setelah Rasulullah ๏ทบ selesai salat, beliau bertanya: โApa yang membuat kalian melepas sandal kalian?โ. Mereka menjawab: โKami melihat Anda melepas sandal, kamipun melepas sandal kamiโ. Maka Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุฅูููู ุฌูุจูุฑูููู ุนููููููู ุงูุณูููุงู ู ุฃูุชูุงููู ููุฃูุฎูุจูุฑูููู ุฃูููู ูููููู ูุง ููุฐูุฑูุง
โSesungguhnya Jibril โalaihissalam tadi mendatangiku dan memberitahuku bahwa di dua sandalku terdapat kotoran (najis)โ (HSR Abu Dawud).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Mawsรปโah Aแธฅkรขm ath Thahรขrah karya Syaikh Abu Umar ad Dibyan XI/601, 769
– islamweb.net/ar/fatwa/137795, islamqa.info/ar/answers/365165.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A010546031124].
