Pertanyaan dari kec. Binangun kab. Blitar: Jika kita sudah berwudu lalu mencuci baju (dengan asumsi terkena najis yang mengenai baju), apakah harus mengulangi wudu?
📋 JAWABAN:
Para ulama telah menyebutkan pembatal-pembatal wudu yang disepakati (misalnya: keluarnya sesuatu dari dua jalan) dan yang diperselisihkan (misalnya: bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram). Tidak ada yang menyebut ‘terkena najis’ sebagai pembatal wudu, karena tidak ada dalilnya.
Jika seseorang sudah berwudu lalu terkena najis karena menangani ompol anak, membersihkan sesuatu yang ternyata ada najisnya, dan sebagainya; maka tangannya wajib dicuci dari najis, tetapi wudunya tidak batal.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Seandainya lupa bahwa tangannya sempat terkena najis maka salatnya sah jika dia baru mengetahui atau mengingatnya setelah salat selesai, atau mengingatnya di tengah salat dan bisa menyingkirkan najis tersebut.
Abu Sa’id al Khudri menceritakan: Ketika Rasulullah ﷺ mengimami salat para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandal dan meletakkannya di sebelah kiri beliau. melihat itu, merekapun ikut melepas sandal mereka.
Setelah Rasulullah ﷺ selesai salat, beliau bertanya: “Apa yang membuat kalian melepas sandal kalian?”. Mereka menjawab: “Kami melihat Anda melepas sandal, kamipun melepas sandal kami”. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا
“Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam tadi mendatangiku dan memberitahuku bahwa di dua sandalku terdapat kotoran (najis)” (HSR Abu Dawud).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Mawsû’ah Aḥkâm ath Thahârah karya Syaikh Abu Umar ad Dibyan XI/601, 769
– islamweb.net/ar/fatwa/137795, islamqa.info/ar/answers/365165.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A010546031124].
