Home Akidah Hukum Jimat Bertuliskan Ayat Quran

Hukum Jimat Bertuliskan Ayat Quran

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Apakah jimat yang berupa mushaf kecil, berisi tulisan ayat Quran, doa, dan Asmaul Husna hukumnya juga haram sebagaimana jimat pada umumnya?

📋 JAWABAN:

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra, jimat, dan pelet adalah syirik” (HSR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Jimat ada dua macam:

1. Jimat Selain dari Quran

Hukumnya haram secara syar’i. Orang yang meyakini bahwa jimat ini menentukan atau berpengaruh maka dia adalah pelaku syirik besar (keluar dari Islam).

Jimat ini diharamkan karena bisa menyebabkan ketergantungan hati dan pasrah diri kepada selain Allah.

2. Jimat Bertuliskan Ayat Quran

Para ulama salaf berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.

Di antara pihak yang membolehkan adalah Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, dengan alasan bahwa Quran adalah obat:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami turunkan dari Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (Surat al Isra`: 82).

Sebagian yang membolehkan ini membatasi bolehnya hanya untuk setelah musibah, misalnya adalah Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Dalam pendapat yang membolehkan ini, penulisan Asmaul Husna (nama-nama Allah) dan doa-doa yang baik juga dihukumi sama.

Adapun di antara yang melarang penulisan ayat (dan Asmaul Husna serta doa yang baik) sebagai jimat adalah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan murid-muridnya. Imam Ibrahim an Nakha’i mengatakan:

كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَغَيْرِ الْقُرْآنِ

“Dahulu mereka (para murid Ibnu Mas’ud) membenci seluruh jimat, baik yang dari Quran maupun selain Quran”.

Dalam buku ajar Akidah kelas 10 pesantren yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan dari Pusat Muhamadiyah disebutkan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena:

1. Keumuman hadits yang melarang jimat

2. Untuk mencegah jimat yang jelas dilarang (dari selain Quran).

Sangat dikhawatirkan masyarakat awam tidak bisa membedakan antara tulisan ayat Quran dengan tulisan yang berisi kesyirikan. Dr. Fahd bin Badi al Mursyidi mengatakan: “Seandainya tidak ada alasan selain sadd adz dzarî’ah (mencegah jalan keburukan), itu saja sudah cukup untuk melarang jimat bertuliskan ayat Quran.

Alasan lain untuk melarang jimat walau bertuliskan ayat Quran adalah:

3. Ayat Quran yang tertulis di jimat bisa jadi akan dibawa ke tempat buang air atau perlakuan buruk lainnya, terutama jika yang membawanya adalah anak kecil.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al ‘Aqîdah li ash Shaff al ‘Âsyir lil al Ma’âhid al Muḥammadiyyah yang diterbitkan oleh LPP PP Muhamadiyah hal. 48-49

Taysîr al Ḥamîd al Jâmi’ li Syurûḥ Kitâb at Tawḥîd karya Dr. Fahd bin Badi al Mursyidi I/465-468.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn110446141024].

Related Articles

Leave a Comment