Home FikihIbadah Hukum Salat dengan Ada Najis karena Lupa atau Tidak Tahu

Hukum Salat dengan Ada Najis karena Lupa atau Tidak Tahu

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Apabila ada orang yang sudah melaksanakan salat lalu baru mengetahui bahwa pakaiannya terkena najis, apakah salatnya sah?

๐Ÿ“‹ JAWABAN:

Najis (ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูุณู, ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุณู’, atau ุงู„ู†ูŽู‘ุฌูŽุงุณูŽุฉู) adalah benda yang dianggap kotor secara syarโ€™i, yang setiap muslim wajib menghindari serta membersihkan diri darinya bila terkena. Di antara benda najis adalah air kencing dan bangkai (dengan beberapa pengecualian). Najis harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat salat sebagai salah satu syarat sah salat.

Orang yang salat dengan ada najis pada badan, pakaian, ataupun tempat salatnya karena tidak mengetahui atau karena lupa; maka salatnya sah jika dia baru mengetahui atau mengingatnya setelah salat selesai, atau mengingatnya di tengah salat lalu menyingkirkan najis tersebut.

Abu Saโ€™id al Khudri menceritakan: Ketika Rasulullah ๏ทบ mengimami salat para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepas kedua sandal dan meletakkannya di sebelah kiri beliau. melihat itu, merekapun ikut melepas sandal mereka.

Setelah Rasulullah ๏ทบ selesai salat, beliau bertanya: โ€œApa yang membuat kalian melepas sandal kalian?โ€. Mereka menjawab: โ€œKami melihat Anda melepas sandal, kamipun melepas sandal kamiโ€. Maka Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุฅูู†ูŽู‘ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณูŽู‘ู„ุงู…ู ุฃูŽุชูŽุงู†ููŠ ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุฃูŽู†ูŽู‘ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุฐูŽุฑู‹ุง

โ€œSesungguhnya Jibril โ€˜alaihissalam tadi mendatangiku dan memberitahuku bahwa di dua sandalku terdapat kotoran (najis)โ€ (HSR Abu Dawud).

Seandainya tidak sah, pasti Rasulullah ๏ทบ akan mengulangi salat beliau. Tetapi Rasulullah ๏ทบ hanya melepas sandal yang terkena najis dan melanjutkan salat. Maka, mayoritas ulama mengatakan bahwa salatnya orang yang lupa atau tidak mengetahui adanya najis itu sah.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Fiqh as Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq -cet. Dar al Fikr- II/22-24, 29

Minhรขj al Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi -cet. Dar as Salam- hal. 147

– islamqa.info/ar/answers/365165.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl210346240924].

Related Articles

Leave a Comment