Home Muamalah Hukum Melunasi Hutang Kerabat Yang Meninggal

Hukum Melunasi Hutang Kerabat Yang Meninggal

by Ustadz Ivana

Ada saat di mana kita wajib melunasi hutang kerabat yang meninggal, ada pula hukumnya bukan wajib tetapi sunnah.

📋 A. WAJIB MELUNASINYA JIKA…

Jika orang meninggal dalam kondisi memiliki hutang dan meninggalkan harta benda, maka hutangnya harus dilunasi dengan harta tersebut. Barulah sisanya digunakan untuk menunaikan wasiatnya dan sisanya lagi dibagi sebagai warisan.

Allah berfirman tentang pembagian warisan:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (Surat an Nisa: 11).

Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwasanya “Nabi ﷺ memutuskan pelunasan hutang sebelum wasiat” (HHR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. TIDAK WAJIB MELUNASINYA JIKA…

Jika orang tersebut tidak meninggalkan harta benda, maka kerabatnya tidak wajib untuk membayarkan hutangnya.

Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi mengatakan: “Jika tidak meninggalkan harta benda maka ahli warisnya tidak harus melunasi hutangnya. Sebab, ahli waris tidak harus membayarkan hutangnya jika masih hidup dan bangkrut, begitupun jika dia meninggal”.

Hutang yang tidak dilunasi di dunia akan dilunasi di akhirat dengan pahala, mirip dengan kezaliman. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

“Orang yang mati dengan memiliki tanggungan dinar atau dirham, maka akan terlunasi dari amal-amal baiknya, di sana tiada lagi dinar dan dirham” (HSR Ibnu Majah).

Maksudnya, sebagian pahalanya akan diambil dan diberikan kepada yang orang menghutangi, sebagai pengganti hutangnya dulu.

Oleh sebab itu, sangat dianjurkan (meski tidak wajib) untuk melunasi hutang kerabat yang meninggal dengan kondisi memiliki hutang tetapi tidak meninggalkan harta benda; untuk mengurangi bebannya di akhirat. Orang yang melakukannya akan mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Allah senantiasa menolong hamba selama dia menolong saudaranya” (HSR Muslim).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi -cet. Maktabah al Qahirah- V/155

– Hâsyiyah (catatan kaki) untuk Sunan Ibn Mâjah karya Imam Abul Hasan as Sindi III/145

Tas-hîl al Farâidh karya Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin hal. 10.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, R150346180924].

Related Articles

Leave a Comment