Home FikihKeluarga Hukum Akikah Sebelum Hari Ketujuh Kelahiran

Hukum Akikah Sebelum Hari Ketujuh Kelahiran

by Ustadz Ivana

Jika ternyata para kerabat dari jauh akan datang ’tilik bayi’ di hari keempat kelahiran, bolehkah kambing akikah disembelih disembelih lebih awal agar bisa dimasak untuk mereka?

📋 A. WAKTU TERBAIK ADALAH DI HARI KETUJUH

Seluruh ulama sepakat bahwa akikah (‘aqiqah) dianjurkan di hari ketujuh kelahiran. Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi mengatakan: “Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama -yang mengakui syariat akikah- tentang anjuran menyembelihnya di hari ketujuh”.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya di hari ketujuh, dipotong rambutnya serta diumumkan namanya” (HSR Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah). “Dipotong rambutnya” itu untuk ditimbang dan dilihat berapa harga perak dengan bobot itu, lalu dikeluarkan sedekah sejumlah harga tersebut.

Cara menghitung hari ketujuh adalah menurut mayoritas ulama adalah dengan menjadikan hari lahir sebagai hari pertama, adapun jika bayi lahir ketika malam maka yang dianggap hari pertama adalah siang besoknya. Jika bayi lahir di tanggal 1 maka akikah di tanggal 7, dan jika lahir di tanggal 4 maka akikah di tanggal 10.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. BOLEHKAH AKIKAH SEBELUM HARI KETUJUH?

Terkadang ayah si bayi ingin menyembelih kambing akikah sebelum hari ketujuh karena suatu sebab. Misalnya adalah karena ada rombongan keluarga besar dari luar kota yang akan berkunjung tilik bayi sebelum hari ketujuh.

Maka perlu disampaikan bahwa boleh menyembelih akikah sebelum hari ketujuh. Sebutan “hari ketujuh” dalam hadits di atas adalah sebagai anjuran, bukan sebagai syarat sah harus disembelih di hari ketujuh. Hal ini telah difatwakan oleh banyak ulama, termasuk dalam Fatwa Lajnah Daimah (Tim Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Saudi Arabia) yang ditandatangani oleh Syaikh Abdur Razzaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, dan Syaikh Abdullah bin Mani’.

Begitu pula memotong rambut dan menamai bayi sebelum hari ketujuh juga dibolehkan. Bahkan dahulu Rasulullah ﷺ menamai salah satu putra beliau sebelum di hari ketujuh (untuk menunjukkan boleh), beliau bersabda:

وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ

“Tadi malam telah lahir putraku, aku beri nama dia seperti kakek moyangku, Ibrahim” (HSR Muslim).

Jadi, boleh melaksanakan akikah, pemotongan rambut, dan pemberian nama bayi sebelum hari ketujuh; tetapi yang paling utama adalah di hari ketujuh.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XXX/278

Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi -cet. Maktabah al Qahirah- XI/461

Fatâwâ al Lajnah ad Dâimah (Ensklopedi Fatwa dari Tim Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Saudi Arabia) yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Razzaq ad Duwaisy XI/445-446.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn290246020924].

Related Articles

Leave a Comment