Home Muamalah Hukum Memberi dan Menerima Suap (Sogokan)

Hukum Memberi dan Menerima Suap (Sogokan)

by Ustadz Ivana

Ternyata ada jenis memberi suap yang dibolehkan. Adapun menerimanya bagaimana?

๐Ÿ“‹ A. SUAP YANG DIHARAMKAN

Haram memberi dan menerima suap apabila:

– Untuk memberi sesuatu kepada orang yang tidak berhak atau mencegah sesuatu dari orang yang berhak, atau

– Untuk menghindari kezaliman atau mendapatkan hak yang masih bisa diupayakan tanpa suap.

Misalnya adalah suap untuk mendapatkan sesuatu yang orang lain lebih berhak atasnya, untuk menghindari hukuman atau tanggung jawab, dan untuk mendapat hak atau menghindari kezaliman yang masih bisa dengan cara selain menyuap.

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู„ูŽุนู’ู†ูŽุฉู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุงุดููŠ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฑู’ุชูŽุดููŠ

โ€œLaknat Allah bagi yang menyuap dan menerima suapโ€ (HSR Ibnu Majah).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. SUAP YANG DIBOLEHKAN

Adapun jika seseorang tidak dapat memperoleh haknya atau tidak dapat menghindari kezaliman selain dengan memberikan suap, maka dia pemberi boleh memberikan suap dan penerima tetap haram menerima suap dan punya kewajiban untuk mengembalikannya.

Situasi ini termasuk perkecualian dari kaidah:

ู…ูŽุง ุญูŽุฑูู…ูŽ ุฃูŽุฎู’ุฐูู‡ู ุญูŽุฑูู…ูŽ ุฅูุนู’ุทูŽุงุคูู‡ู

โ€œSesuatu yang menerimanya haram, maka memberikannya juga haramโ€.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. CARA MEMBERSIHKAN DIRI DARI HASIL SUAP

1. Penerima Suap

Penerima suap harus mengembalikan harta suap pemberi yang dia ditujukan agar memperoleh hak atau terhindar dari kezaliman. Jika tidak memungkinkan, maka dikembalikan ke ahli warisnya, dan jika tetap tidak bisa maka disedekahkan atas nama penerima suap.

Penerima suap harus menyedekahkan harta suap yang dia terima dari pemberi yang mendapat sesuatu yang bukan haknya atau mencegah sesuatu dari orang yang berhak. Sedekah ini sekedar untuk melepaskan diri si penerima dari dosa, dan tidak dikembalikan ke pemberi karena dia telah melepasnya untuk suatu maksud buruk.

2. Pemberi Suap

Orang yang memperoleh hak hartanya dengan suap maka harta tersebut halal baginya, dengan catatan:

– Jika dulu terpaksa menyuap, maka dia tidak berdosa

– Jika tidak terpaksa menyuap, maka harus bertaubat atas dosa memberi suap.

Orang yang memberi suap lalu memperolah harta yang bukan haknya maka harus mengembalikan kepada yang berhak. Jika tida bisa, maka kepada ahli warisnya. Dan jika tidak bisa juga, maka menyedekahkan atas namanya (yang berhak).

Jika hasil suap sudah terlanjur tercampur dengan harta halal maka pengembalian atau sedekah tersebut diganti dengan yang sesuai, baik itu bagi si pemberi ini maupun si penerima suap.

Jika seseorang yang memperoleh pekerjaan dengan cara memberi suap, maka:

– Harus mengundurkan diri jika tidak kompeten

– Boleh bertahan jika dia memang berkompeten sejak awal, atau telah menjadi berkompeten seiring perjalanan waktu.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam hal. 295-298

Al Baแธฅr ar Rรขiq Syarแธฅ Kanz ad Daqรขiq karya Imam Abul Barakat an Nasafi al Hanafi VI/441-442

Madรขrij as Salikรฎn karya Imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah al Hanbali I/393-394

Al Mawsรปโ€™ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XXII/221-227

– islamweb.net/ar/fatwa/328111, islamqa.info/ar/answers/104241, islamqa.info/ar/answers/112128 .

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl090246130824].

Related Articles

Leave a Comment