Perceraian adalah harus kita hindari. Tetapi andaikata terjadi, siapa hak memegang hak asuh anak?
📋 A. JIKA ANAK BELUM MUMAYYIZ
Jika terpaksa terjadi perceraian dan ayah benar-benar berpisah dengan ibu, maka hak asuh anak kecil yang belum mumayyiz jatuh ke tangan ibunya selama belum menikah lagi dengan pria lain. Mumayyiz adalah anak kecil yang sudah ‘mengerti’ tetapi belum balig.
Dahulu ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang hak asuh anak yang direbut oleh mantan suaminya. Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita itu:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
“Kamu lebih berhak tentangnya (anak) selama kamu belum menikah lagi” (HSR Hakim).
Termasuk juga dikecualikan adalah jika si ibu adalah orang fasik atau kafir, atau memiliki kelemahan fatal lainnya (ekonomi, kesehatan fisik dan mental, dsb) yang membuatnya tidak dapat mengasuh anaknya dengan benar.
Jika si ibu kehilangan hak asuh karena hal-hal di atas atau karena wafat, maka hak asuh anak menjadi milik ayah, bukan milik keluarga si ibu.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. JIKA ANAK SUDAH MUMAYYIZ
Jika anak sudah mumayyiz dan ayah maupun ibunya sama-sama layak mengasuh (terlepas siapa yang lebih layak), maka dia diminta memilih ikut ayah atau ibunya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi ﷺ menyuruh ghulâm memilih antara ayah dan ibunya, dan bersabda:
يَا غُلَامُ هَذِهِ أُمُّكَ وَهَذَا أَبُوكَ
“Wahai ghulâm, ini adalah ibumu dan yang ini ayahmu” (HSR Tirmidzi dan Ibnu Majah, redaksi Ibnu Majah).
Syaikh Abul ‘Ula al Mubarakfuri mengatakan bahwa ghulâm adalah anak yang mencapai tahap mumayyiz.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 C. KEWAJIBAN MENAFKAHI DAN HAK BERTEMU ANAK
Seluruh ulama sepakat bahwa secara umum ayah tetap wajib menafkahi anak meskipun si anak ikut ibunya, dengan beberapa perbedaan pendapat tentang rincian pelaksanaannya.
Imam Shan’ani mengatakan: “Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang wajib adalah menafkahi mereka hingga anak lelaki balig dan anak perempuan menikah. Setelah itu tidak ada keharusan bagi ayah (untuk menafkahi) kecuali jika mereka lemah. Adapun jika mereka memiliki harta tersendiri maka tidak ada kewajiban bagi ayah”.
Seluruh ulama juga sepakat bahwa orang tua yang tidak memiliki hak asuh dibolehkan untuk saling bertemu dengan anaknya, dengan menjaga batasan dengan mantan suami/istri karena mereka sudah bukan lagi suami istri.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Subul as Salâm al Mûshilah ila Bulûgh al Marâm karya Imam Shan’ani -cet. Dar Ibn al Jawzi- VI/286
– Tuḥfah al Aḥwadzi bi Syarḥ Jâmi’ at Tirmidzi karya Syaikh Abul ‘Ula Muhammad bin ‘Abdurrahman al Mubarakfuri VI/589
– islamweb.net/ar/fatwa/10233, islamweb.net/ar/fatwa/139301, islamweb.net/ar/fatwa/65595, islamqa.info/ar/answers/245991 .
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A070246110824].
