Jika lelaki dan perempuan sama-sama pernah menyusu dari wanita yang sama, mereka haram menikah sebagaimana si lelaki dilarang menikahi wanita yang pernah menyusuinya. Apakah hal ini dapat dikiaskan pada masalah donor darah?
📋 A. HARAM MENIKAH KARENA HUBUNGAN PERNIKAHAN
Di antara sebab haramnya seorang lelaki adalah hubungan nasab dan persusuan (menyusu dari wanita yang sama). Rasulullah ﷺ:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Haram karena persusuan hal-hal yang haram karena nasab (keturunan)” (HSR Bukhari).
Wanita yang diharamkan karena hubungan persusuan adalah: Murdhi’ah (wanita yang menyusui), ibunya murdhi’ah (karena seperti nenek si lelaki), ibu mertuanya murdhi’ah (seperti nenek si lelaki), saudarinya murdhi’ah (seperti bibi dari ibu), saudari suaminya murdhi’ah (seperti paman dari bapak), cucu perempuannya murdhi’ah dari anak laki-laki maupun anak perempuannya (seperti keponakan), dan perempuan lain yang pernah menyusu dari murdhi’ah tersebut baik ia adalah anaknya murdhi’ah ataupun bukan.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. DONOR DARAH BERBEDA DENGAN MENYUSU
Apa yang diharamkan karena persusuan tidak berlaku pada donor darah. Susu adalah makanan dan darah adalah yang memindahkan (gizi) makanan ke seluruh tubuh, sehigga mengkiaskan keduanya tidaklah tepat yang dalam Ushul Fikih disebut Qiyâs ma’ al Fâriq (الْقِيَاسُ مَعَ الْفَارِقِ , kias dengan ada perbedaan).
Bahkan seandainya donor darah tetap dipaksakan untuk dikiaskan pada persusuan, mayoritas ulama mengatakan bahwa menyusui pria dewasa (andai ada) tidak mengharamkan pernikahan. Imam Malik bin Anas mengatakan: “Persusuan -sedikit maupun banyak- setelah usia dua tahun tidak mengharamkan apapun, seperti air saja”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Kompilasi Fatwa Tarjih Seputar Kesehatan dan Medis, karya Ruslan Fariadi S.Ag M.S.I hal. 123
– Fiqh as Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq II/48-52
– islamweb.net/ar/fatwa/38115 .
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, A160745280124].
