Home FikihIbadah Azan untuk Salat Sendiri, Apakah Disyariatkan?

Azan untuk Salat Sendiri, Apakah Disyariatkan?

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Benarkah orang yang hendak menunaikan salat wajib sendiri tetap disunnahkan untuk melantunkan azan dan iqamat?

📋 JAWABAN:

Abu Sa’id al Khudri mengatakan kepada Abu Sha’sha’ah:

إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الغَنَمَ وَالبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

“Sungguh aku melihat kamu menyukai (penggembalaan) kambing dan padang belantara. Jika kamu di tengah gembala kambing atau padang belantaramu lalu melantunkan azan untuk salat, maka keraskan suara azanmu. Karena tidaklah jin, manusia, dan apapun mendengar suara azanmu melainkan akan bersaksi untukmu pada Hari Kiamat. Saya mendengarnya dari Rasulullah (HSR Bukhari).

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ، يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

“Tuhan kalian kagum terhadap seorang penggembala kambing di puncak gunung yang adzan dan salat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (kepada para malaikat): ‘Lihatlah hambaku ini, dia melantunkan azan dan iqamat, dia takut kepadaKu. Sungguh Aku mengampuni hambaKu dan memasukkannya ke surga” (HSR Abu Dawud dan Nasai),

Imam Syaukani menerangkan: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya azan untuk orang yang salat sendiri, serta bisa untuk membantah ucapan orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya disyariatkannya azan itu hanya untuk (salat) berjamaah”.

Orang yang melantunkan azan dan iqamat -meskipun salat sendiri- mendapatkan keutamaan: Dipersaksikan oleh siapapun dan apapun (termasuk benda mati) yang terjangkau oleh suara azannya, diampuni dosanya, dan dimudahkan untuk masuk surga.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

– Tanya Jawab Agama V/5-6, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Nayl al Awthâr min Muntaqa al Akhbâr karya Imam Syaukani -cet. Dar Ibn al Jawzi- III/204.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, J300645120124].

Related Articles

Leave a Comment