Biasanya kita hanya mengetahui bahwa bedanya adalah Pujian hanya bisa dengan lisan; sedangkan syukur bisa dengan hati, lisan, dan perbuatan. Ternyata masih ada satu perbedaan lagi antara Pujian dengan Syukur.
📋 A. DARI SEGI CARA
Memuji Allah hanya bisa dilakukan dengan lisan, dan memuji adalah salah satu bentuk bersyukur; sedangkan Bersyukur kepada Allah bisa dilakukan dengan lisan, perbuatan, dan hati. Allah berfirman:
اعْمَلُوْا آلَ دَاوُوْدَ شُكْرًا
“Beramallah wahai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah)” (Surat Saba`: 13).
Dari segi Cara, Bersyukur lebih umum daripada Memuji.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. DARI SEGI SEBAB
Memuji Allah dapat dilakukan ketika mendapatkan nikmat dari Allah maupun tidak. Dahulu apabila melihat hal yang beliau sukai, Rasulullah ﷺ mengucapkan:
الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
“Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatNya hal-hal baik terjadi”. Dan apabila melihat hal yang beliau tidak sukai, beliau mengucapkan:
الْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ
“Segala puji bagi Allah atas segala keadaan” (HSR Ibnu Majah).
Adapun Bersyukur kepada Allah dilakukan hanya jika mendapat nikmat. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Sungguh menakjubkan keadaan mukmin (yang baik imannya), sungguh semua urusannya baik, dan itu tidak berlaku melainkan bagi mukmin. Jika ditimpa kebaikan dia bersyukur dan itu baik baginya, dan jika ditimpa keburukan dia bersabar dan itu baik baginya” (HSR Muslim).
Jika Bersyukur lebih umum dari segi Cara, maka Memuji lebih umum dari segi Sebab karena bisa dilakukan kapan saja meskipun tidak sedang mendapat nikmat. Dalam Ushul Fikih, ini disebut sebagai:
بَيْنَهُمَا عُمُوْمٌ وَخُصُوْصٌ مِنْ وَجْهٍ
“Antara keduanya ada keumuman dan kekhususan dari sisi tertentu”,
Maksudnya adalah adanya dua hal yang masing-masing lebih umum daripada yang lain dari sudut pandang tertentu. Misalnya kursi dan kayu, kursi lebih umum karena ada banyak kursi dari bahan selain kayu, dan kayu juga lebih umum karena ada banyak kayu yang tidak dijadikan kursi.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Al Mawsû’ah al ‘Ilmiyyah karya Syaikh Muhammad Jihad Khalil al Akhras I/5
– Syarḥ al Waraqât karya Syaikh Ahmad bin ‘Abdullah al Humaid (al-maktaba.org/book/31616/56562)
– Tafsîr al Qur`ân al ‘Azhîm karya al Hafizh Ibnu Katsir I/193.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, R290545131223].
