Pertanyaan: Bolehkah istri menginfakkan (menyedekahkan) sebagian harta suami tanpa izin?
๐ A. HUKUM ASALNYA: TIDAK BOLEH
Pada dasarnya, seseorang dilarang menginfakkan harta yang bukan miliknya; termasuk istri dilarang berinfak dari harta suami tanpa seizinnya. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ูุง ุชููููููู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุดูููุฆูุง ู ููู ุจูููุชูููุง ุฅููุง ุจูุฅูุฐููู ุฒูููุฌูููุง
โJanganlah istri menginfakkan sesuatu dari rumahnya melainkan dengan izin suaminyaโ (HSR Abu Dawud).
Jika suami secara jelas tidak mengizinkan atau diyakini akan tidak mengizinkan andai dimintai izin, maka istri dilarang menginfakkan harta suami.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. BOLEH JIKAโฆ
Tetapi jika suaminya secara jelas memberikan izin atau diyakini akan mengizinkan andai dimintai izin -berdasarkan kebiasaan dan akhlak suami; maka istri boleh menginfakkan harta suaminya secara wajar, dan keduanya mendapat pahala.
Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฃูููููููุชู ุงูู ูุฑูุฃูุฉู ู ููู ููุณูุจู ุฒูููุฌูููุง ุนููู ุบูููุฑู ุฃูู ูุฑูููุ ูููููู ููุตููู ุฃูุฌูุฑููู
โJika istri menginfakkan sebagian hasil kerja suaminya tanpa perintah darinya, maka suami mendapatkan setengah pahala infakโ (HSR Bukhari dan Muslim), ini berarti istri mendapat separuh sisanya dari pahala infak.
ุฅูุฐูุง ุฃูููููููุชู ุงูู ูุฑูุฃูุฉู ู ููู ุทูุนูุงู ู ุจูููุชูููุง ุบูููุฑู ู ูููุณูุฏูุฉูุ ููุงูู ููููุง ุฃูุฌูุฑูููุง ุจูู ูุง ุฃูููููููุชูุ ููููุฒูููุฌูููุง ุฃูุฌูุฑููู ุจูู ูุง ููุณูุจูุ ููููููุฎูุงุฒููู ู ูุซููู ุฐูููููุ ูุงู ููููููุตู ุจูุนูุถูููู ู ุฃูุฌูุฑู ุจูุนูุถู ุดูููุฆูุง
โJika istri berinfak dari makanan rumahnya tanpa merusak (yaitu dalam jumlah wajar) maka dia mendapat pahala dari infaknya, suaminya mendapat pahala dari bekerjanya, dan pengelola infak pun demikian. Sebagian mereka tidak mengurangi sedikitpun pahala sebagian yang lainnyaโ (HSR Bukhari dan Muslim).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. PAHALANYA SETENGAH ATAU UTUH?
Hadits pertama di atas menunjukkan bahwa suami dan istri masing-masing mendapatkan setengah pahala, sedangkan hadits kedua menunjukkan bahwa masing-masing mendapatkan pahala utuh. Kedua hadits di atas dapat dijamak dengan mengatakan:
– Jika istri menginfakkan harta suami hanya dengan izin umum untuk boleh menginfakkan harta suami, atau istri meyakini suami akan mengizinkan andai dimintai izin, maka masing-masing mendapat setengah pahala
– Adapun jika ada izin khusus dari suami untuk menginfakkan harta tertentu (misalnya: 500 ribu untuk Palestina, atau 10 ribu setiap hari untuk masjid), maka masing-masing mendapat pahala utuh.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– โAwn al Maโbรปd Syarแธฅ Sunan Abi Dรขwรปd karya Syaikh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haqq XI/463
– Al Minhรขj fi Syarแธฅ Shaแธฅiแธฅ Muslim Ibn al แธคajjรขj karya Imam Nawawi VII/159-161
– Fatรขwa Yas`alรปnak karya Prof. Dr. Husamuddin bin Musa โAfanah (Universitas al Quds, Palestina) VIII/519-522.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, A260545101223].
