Home FikihKaidah Fikih Kaidah Fikih yang Harus Diketahui Semua Pemimpin

Kaidah Fikih yang Harus Diketahui Semua Pemimpin

by Ustadz Ivana

Pemimpin keluarga, lembaga, dan sebagainya harus mempraktekkan kaidah ini untuk menghindari kezaliman serta memperbanyak catatan amal baiknya.

๐Ÿ“‹ A. REDAKSI DAN PENJELASAN KAIDAH

ุงู„ุชูŽู‘ุตูŽุฑูู‘ูู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุนููŠูŽู‘ุฉู ู…ูŽู†ููˆู’ุทูŒ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุตู’ู„ูŽุญูŽุฉู

โ€œMengelola bawahan harus sesuai kemaslahatan merekaโ€.

Makna Kaidah ini adalah: setiap pemimpin (negara, lembaga, dll) haruslah mengelola orang-orang yang dia pimpin dengan cara yang akan mendatangkan maslahat bagi mereka. Sebab, dia dijadikan pemimpin oleh Allah untuk menghadirkan kemaslahatan bagi mereka; bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. DALIL KAIDAH

Di antara dalil untuk Kaidah Fikih ini adalah sabda Rasulullah ๏ทบ:

– ู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ููŠุฑู ูŠูŽู„ููŠ ุฃูŽู…ู’ุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽุŒ ุซูู…ูŽู‘ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌู’ู‡ูŽุฏู ู„ูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽู†ู’ุตูŽุญูุŒ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู’ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽ

โ€œTidaklah seseorang memegang urusannya kaum muslimin kemudian dia tidak bersungguh-sungguh dan tidak tulus untuk kebaikan mereka, melainkan dia tidak masuk surga bersama merekaโ€ (HSR Muslim), dan

– ูƒูู„ูู‘ูƒูู…ู’ ุฑูŽุงุนู ูˆูŽูƒูู„ูู‘ูƒูู…ู’ ู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠูŽู‘ุชูู‡ู

โ€œSetiap kalian adalah pemimpin (pengelola) dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban tentang apa yang dia pimpin (kelola)โ€ (HSR Bukhari dan Muslim).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. CONTOH PENERAPAN

Di antara penerapan Kaidah Fikih ini adalah:

1. Pemimpin harus memilih orang yang berkompeten (secara kapasitas dan moral) untuk menjadi pelayan masyarakat

2. Pemimpin harus mencegah dan melarang hal-hal yang dapat merusak kondisi masyarakat seperti perjudian, pelacuran, dan sebagainya

3. Pemimpin harus menyediakan fasilitas dan membuat peraturan yang menghadirkan kemaslahatan bagi orang-orang yang dia pimpin

4. Pemimpin (hakim) tidak boleh: Memaafkan pelaku pembunuhan tanpa persetujuan keluarga korban, atau membolehkan orang yang berhutang untuk menunda pelunasan tanpa persetujuan orang yang menghutangi. Pemimpin juga tidak boleh menikahkan โ€˜wanita yang tidak punya waliโ€™ dengan pria yang tidak sekufu`.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Mufassal fi al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah karya Dr. Yaโ€™qub bin โ€˜Abdul Wahhab alBaHusain hal. 551-554

Al Mumtiโ€™ fi al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah karya Dr. Muslim bin Muhammad ad Dusari hal. 353-356

Al Wajรฎz fi Syarแธฅ al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah karya Dr. โ€˜Abdul Karim Zaidan hal. 126-129.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sn130545271123].

Related Articles

Leave a Comment