Tidak semua hal tentang ‘pembenahan gigi’ diizinkan dalam Islam.
๐ A. GIGI PALSU
Memasang gigi palsu merupakan kebutuhan bagi orang yang tidak ada giginya untuk mengunyah makanan dan berbicara (termasuk: membaca Quran sesuai tajwid) dengan baik. Dalam Kaidah Fikih disebutkan:
ุงููุฃูุตููู ููู ุงููู ูุนูุงู ูููุฉู ุงููุฅูุจูุงุญูุฉู ุฅููููุง ู ูุง ุฏูููู ุงูุฏูููููููู ุนูููู ุฎูููุงูููู
โPrinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk pada kebalikannya (yaitu: tidak boleh)โ.
Selain tidak ada dalil khusus yang melarangnya, pemasangan gigi palsu juga tidak termasuk dalil umum yang melarang kita merubah ciptaan Allah, karena ia bersifat โmengembalikan bentuk mulut ke bentuk normalnyaโ dan bukan merubah apa yang ada. Maka, penggunaan gigi palsu hukumnya mubah (bahkan sunnah, jika diniatkan untuk hal seperti membaca Quran sesuai tajwid).
Bolehkah Menggunakan Gigi Palsu dari Emas?
Perempuan boleh menggunakan gigi palsu dari emas meskipun tidak darurat jika itu adalah kebiasaan di masyarakatnya dan tidak termasuk pemborosan. Rasulullah ๏ทบ bersabda tentang sutera dan perak: โSesungguhnya dua ini haram bagi lelaki dari umatku dan halal bagi perempuan dari umatkuโ (HSR Ibnu Majah).
Adapun laki-laki dianjurkan untuk sebisa mungkin menggunakan bahan lain untuk gigi palsunya, misalnya adalah dengan bahan perak (atau yang dianjurkan dokter gigi), karena hukum asal penggunaan emas bagi lak-laki adalah haram.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. KAWAT GIGI
Penggunaan kawat untuk merapikan gigi yang memperburuk penampilan hukumnya boleh, karena ia bersifat โmengembalikan bentuk mulut ke bentuk normalnyaโ.
Yang terlarang adalah penggunaan suatu alat untuk merubah sesuatu yang sudah normal, karena itulah yang dimaksud denganmerubah ciptaan Allah.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. KIKIR GIGI
Seluruh ulama sepakat bahwa mengikir gigi hukumnya haram, baik dalam bentuk memendekkan gigi maupun merenggangkan jarak antara satu gigi dengan gigi lain; dan itu termasuk larangan merubah ciptaan Allah.
Sahabat Abu Rayhanah mengatakan: โTelah sampai kepada kami bahwasanya Rasulullah ๏ทบ melarang kikir gigi dan tatoโ (HSR Nasai).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Tanya Jawab Agama VIII/136-137, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
– Aแธฅkรขm Tajmรฎl an Nisรข` karya Dr. Izhidar binti Mahmud al Madani hal. 193-198 dan 287
– islamweb.net/ar/fatwa/108098 .
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, R170445011123].
